Kapolresta Sleman Dinonaktifkan
Dinonatifkan Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta dan Kasat Lantas Sleman Diperiksa Propam
Penonaktifan dua anggota polisi ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam Polda DIY untuk melanjutkan pemeriksaan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, resmi dinonatifkan dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).
- Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyebut penonaktifan dua anggota polisi ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam Polda DIY untuk melanjutkan pemeriksaan.
- Menurut Kapolda, kejadian di Polresta Sleman terjadi karena kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan ke pembina fungsi
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, resmi dinonatifkan dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).
Langkah ini diambil menyusul temuan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah, karena diduga ada pelanggaran terkait lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya, korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka seusai membela diri.
Proses serupa juga berlaku bagi Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto.
Ia diganti berdasarkan temuan hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengatakan penonaktifan dua anggota polisi ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam Polda DIY untuk melanjutkan pemeriksaan.
"(Pemeriksaan) untuk menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut baik Kapolresta maupun Kasat lantas (Sleman)," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (30/1/2026).
Kapolda DIY resmi menonaktifkan Kombes Edy, berdasarkan Surat perintah penonaktifan Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 pada Jumat pukul 10.00 WIB. Setelah dinonatifkan, Kombes Edy ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.
Tunjuk Plh Kapolresta Sleman
Kapolda juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman yaitu Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda DIY.
Kombes Roedy menjalankan pelaksanaan harian Kapolresta Sleman berdasarkan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.
Anggoro mengungkapkan, berdasarkan audit dengan tujuan tertentu, diduga terjadi pelanggaran terkait pengawasan yang dilakukan oleh Kombes Edy Setianto sebagai Kapolresta Sleman.
Edy diduga tidak melakukan pengawasan dalam proses penegakkan hukum sehingga terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini ditengah masyarakat dan menjadi pemberitaan.
"Sehingga menurunkan citra Polri," kata Anggoro.
Baca juga: Breaking News: Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT
Perbaikan
Kapolda DIY mengatakan, sebagai pimpinan pihaknya telah memberikan petunjuk dan arahan.
Adapun kejadian di Polresta Sleman terjadi karena kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan ke pembina fungsi, yang menyebabkan proses penyidikan terganggu sehingga terjadi apa yang sekarang dialami.