Merunut Sejarah Keistimewaan DIY: Bukan Sekadar Kucuran Danais, Tapi Soal Harga Diri

Keistimewaan DIY merupakan sebuah harga diri, serta perwujudan janji politik luhur antara Kasultanan-Kadipaten dengan Republik Indonesia.

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menerima buku 'Esensi Keistimewaan DIY: Tafsir Historis-Konstitusional atas Pasal-Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012' karya Ariyanti Luhur Tri Setyarini, di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (30/1/2026). 

"Saya kemudian menemukan, keistimewaan artinya ya di situ. Bahwa Ngarsa Dalem menyatakan bergabung dengan NKRI, tapi kita punya tata keprajan sendiri, punya pemerintahan sendiri. Itu dignity atau harga dirinya Yogyakarta dengan NKRI," urai Ariyanti.

Keunikan UU Keistimewaan DIY

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti keunikan lahirnya UU Keistimewaan DIY yang menurutnya berbeda dengan produk legislasi lain. 

Selain melalui proses di DPR RI, payung hukum ini lahir dari desakan dan aksi massa dari warga masyarakat Yogyakarta yang tercatat begitu masif pada masanya.

"Itu hal menarik yang mungkin tidak terjadi di tempat lain. Lahirnya UU Keistimewaan bukan hanya dari proses legislasi di DPR RI, tapi berbarengan dengan adanya aksi massa di Yogyakarta," ucapnya.

Adapun diskusi dan bedah buku dipandu oleh moderator Widihasto Wasana Putra, dengan menghadirkan ragam perspektif dan sudut pandang. 

Hadir sebagai pembedah antara lain Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti (Pakar Hukum Universitas Atmajaya), Hendro Muhaimin (Peneliti PSP UGM), serta Dr. Octo Lampito (Pemimpin Redaksi Kedaulatan Rakyat).

​Para pakar didapuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik, bahwa Keistimewaan DIY adalah laboratorium besar, di mana sejarah, budaya, dan negara bertemu dalam satu bingkai kebangsaan.

​Alhasil, buku terbitan Penerbit Graha Ilmu ini diharapkan menjadi rujukan bagi akademisi, birokrat, hingga mahasiswa dalam memahami dinamika politik hukum DIY dari tahun 1945 hingga lahirnya UU 13/2012. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved