Merunut Sejarah Keistimewaan DIY: Bukan Sekadar Kucuran Danais, Tapi Soal Harga Diri
Keistimewaan DIY merupakan sebuah harga diri, serta perwujudan janji politik luhur antara Kasultanan-Kadipaten dengan Republik Indonesia.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
"Saya kemudian menemukan, keistimewaan artinya ya di situ. Bahwa Ngarsa Dalem menyatakan bergabung dengan NKRI, tapi kita punya tata keprajan sendiri, punya pemerintahan sendiri. Itu dignity atau harga dirinya Yogyakarta dengan NKRI," urai Ariyanti.
Keunikan UU Keistimewaan DIY
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti keunikan lahirnya UU Keistimewaan DIY yang menurutnya berbeda dengan produk legislasi lain.
Selain melalui proses di DPR RI, payung hukum ini lahir dari desakan dan aksi massa dari warga masyarakat Yogyakarta yang tercatat begitu masif pada masanya.
"Itu hal menarik yang mungkin tidak terjadi di tempat lain. Lahirnya UU Keistimewaan bukan hanya dari proses legislasi di DPR RI, tapi berbarengan dengan adanya aksi massa di Yogyakarta," ucapnya.
Adapun diskusi dan bedah buku dipandu oleh moderator Widihasto Wasana Putra, dengan menghadirkan ragam perspektif dan sudut pandang.
Hadir sebagai pembedah antara lain Dr. Y. Sari Murti Widiyastuti (Pakar Hukum Universitas Atmajaya), Hendro Muhaimin (Peneliti PSP UGM), serta Dr. Octo Lampito (Pemimpin Redaksi Kedaulatan Rakyat).
Para pakar didapuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi publik, bahwa Keistimewaan DIY adalah laboratorium besar, di mana sejarah, budaya, dan negara bertemu dalam satu bingkai kebangsaan.
Alhasil, buku terbitan Penerbit Graha Ilmu ini diharapkan menjadi rujukan bagi akademisi, birokrat, hingga mahasiswa dalam memahami dinamika politik hukum DIY dari tahun 1945 hingga lahirnya UU 13/2012. (*)
| Banyak Kebijakan 'Kejutan' Turun ke Daerah, DPD RI Pertanyakan Fungsi Perencanaan Bappenas |
|
|---|
| Sambangi Fisipol UGM, DPD RI Dorong Paradigma Pembangunan Pro-Lingkungan Melalui 'Green Democracy' |
|
|---|
| Bappenas Setop Rencana 104 Juta Penerima MBG, Prioritaskan Perbaikan |
|
|---|
| Perkuat Tata Kelola Pendidikan, DPD RI Inventarisasi Evaluasi Ranperda dan Perda di DIY |
|
|---|
| Kawal Kebijakan Publik, DPD RI Minta KOKAM DIY Perkuat Semangat Amar Ma'ruf Nahi Munkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPD-RI-GKR-Hemas-3012026.jpg)