Merunut Sejarah Keistimewaan DIY: Bukan Sekadar Kucuran Danais, Tapi Soal Harga Diri

Keistimewaan DIY merupakan sebuah harga diri, serta perwujudan janji politik luhur antara Kasultanan-Kadipaten dengan Republik Indonesia.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menerima buku 'Esensi Keistimewaan DIY: Tafsir Historis-Konstitusional atas Pasal-Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012' karya Ariyanti Luhur Tri Setyarini, di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (30/1/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan sekadar urusan administratif maupun kucuran Dana Keistimewaan (Danais). 

Lebih dari itu, Keistimewaan DIY merupakan sebuah 'dignity' atau harga diri, serta perwujudan janji politik luhur antara Kasultanan-Kadipaten dengan Republik Indonesia.

​Pesan tersebut, mengemuka dalam Bedah Buku "Esensi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta: Tafsir Historis-Konstitusional atas Pasal-Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012" karya Ariyanti Luhur Tri Setyarini, di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Kota Yogyakarta, Jumat (30/1/2026).

​Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, yang hadir sebagai keynote speaker, menegaskan, pemahaman terhadap Keistimewaan DIY belakangan mengalami penyempitan makna menjadi urusan teknokratis dan simbolik semata.

​"Padahal, Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sejatinya merupakan amanat sejarah, sekaligus tanggung jawab konstitusional," tegasnya.

Dijelaskan, Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sejak awal telah mengambil keputusan menyatu dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa syarat dan pamrih. 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta lantas hadir sebagai pengakuan negara atas sejarah tersebut. 

"Di sinilah pentingnya buku yang hari ini kita bedah bersama. Buku karya Ibu Ariyanti Luhur Tri Setyarini ini tidak hanya membaca pasal-pasal undang-undang secara tekstual, namun menghadirkan tafsir historis dan konstitusional yang utuh," ujarnya.

Yakni, mengaitkan antara risalah pembentukan undang-undang, dinamika politik hukum, serta nilai-nilai kebangsaan yang melandasi lahirnya Keistimewaan Yogyakarta.

​Buku tersebut, kata Hemas, menjadi pengingat bahwa memahami Keistimewaan Yogyakarta tidak cukup dengan membaca aturan tanpa dibarengi pemahaman komprehensif soal akar sejarah Yogyakarta menjadi daerah istimewa.

"Salah satu pesan penting yang sangat relevan dari buku ini adalah, 'warisi apinya, jangan abunya'. Jadi, keistimewaan tidak boleh dibekukan dalam seremoni dan simbol saja," terangnya.

"Tetapi, harus senantiasa dihidupkan, dirawat, dimaknai secara kontekstual lintas generasi, serta diimplementasikan ke dalam kehidupan sehari-hari," imbuh permaisuri Sri Sultan HB X itu.

Baca juga: Breaking News: Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT

Sementara, sang penulis, Ariyanti Luhur Tri Setyarini mengaku, pada awalnya ia hanya berniat menulis interpretasi pasal demi pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tersebut.

Namun, dalam perjalanannya, dirinya menyadari, memahami UU Keistimewaan tidak bisa dilakukan secara instan tanpa menengok sejarah panjang penggabungan DIY ke NKRI.

​"Kita harus kembali ke Amanat 5 September 1945. Karena itulah 'ari-ari' hubungan Kasultanan dengan Republik. Saya coba menafsirlan kersane (keinginan) Ngarsa Dalem Sultan HB IX saat itu," cetusnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved