Berita Kriminal
Modus Cari Kerjaan, Warga Garut Curi Hp dan Tablet Majikan di Jogja untuk Bayar Utang
Modus operandi pelaku yakni berpura-pura mencari pekerjaan, kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang berharga
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Atas perbuatannya, tersangka atas nama Ripan bin Iyus Yusup dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP jo Pasal 362 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000.
Kapolsek Jetis mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima karyawan atau pembantu rumah tangga.
Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan identitas dan latar belakang calon pekerja, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan. (*)
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Bupati Bantul Tanggapi Kasus Tewasnya Ilham: Saya Mengutuk Keras Tindakan Tak Berperikemanusiaan Itu |
|
|---|
| JPW Kecam Pengeroyokan yang Menewaskan Ilham Dwi Saputra, Segera Surati Komisi III |
|
|---|
| Modus Tanya Alamat, Orang Tak Dikenal Tipu dan Gasak Uang Rp4,5 Juta Milik Nenek di Bantul |
|
|---|
| Pesan Tembakau Sintetis via Instagram, Pemuda 22 Tahun di Magelang Diciduk Polisi |
|
|---|
| Modus Tanya Alamat KKN Ujung-ujungnya 'Njambret', Komplotan Curas Lintas Daerah Dibekuk Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencuri-HP.jpg)