Berita Kriminal

Modus Cari Kerjaan, Warga Garut Curi Hp dan Tablet Majikan di Jogja untuk Bayar Utang

Modus operandi pelaku yakni berpura-pura mencari pekerjaan, kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang berharga

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Ilustrasi : pencuri HP 

Atas perbuatannya, tersangka atas nama Ripan bin Iyus Yusup dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) KUHP jo Pasal 362 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000.

Kapolsek Jetis mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima karyawan atau pembantu rumah tangga. 

Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan identitas dan latar belakang calon pekerja, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved