Berita Kriminal

Modus Cari Kerjaan, Warga Garut Curi Hp dan Tablet Majikan di Jogja untuk Bayar Utang

Modus operandi pelaku yakni berpura-pura mencari pekerjaan, kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang berharga

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Ilustrasi : pencuri HP 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial R (19) harus berurusan dengan kepolisian Polsek Jetis, Yogyakarta lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku diketahui mencuri satu unit tablet Samsung Galaxy A9 dan satu unit handphone Samsung A04E milik majikannya bernama Istikomah (40) di Warung Geprek, Jalan Manunggal, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto, mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura mencari pekerjaan.

"Modus operandi pelaku yakni berpura-pura mencari pekerjaan, kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang berharga," jelas Kompol Sumalugi, Selasa (27/1/2026)

Dugaan pencurian itu terjadi pada Minggu (14/12/2025) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. 

Kronologi Pencurian

Kronologi bermula pada Jumat (12/12/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook. 

Tersangka kemudian datang ke warung untuk menanyakan lowongan tersebut.

Karena merasa iba, terlebih tersangka datang pada malam hari, korban menerima tersangka untuk bekerja dan memperbolehkannya menginap di mess rumah korban bersama karyawan lainnya.

Namun, pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka bangun tidur dan menuju dapur. 

Saat itu, tersangka mengambil satu unit handphone Samsung A04E warna hitam dan satu unit tablet Samsung Galaxy A9 warna abu-abu yang berada di atas meja dapur. 

"Setelah itu, tersangka keluar melalui pintu belakang dan menjual barang hasil curian secara daring," kata Kapolsek.

Baca juga: Penjelasan Polisi Mengapa Suami Korban Jambret di Sleman Bisa Jadi Tersangka 

Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, menambahkan uang hasil penjualan barang curian digunakan tersangka untuk membayar utang sebesar Rp250.000, lalu membeli handphone Realme 2 warna hitam seharga Rp290.000, serta membeli sandal slop warna abu-abu, peralatan mandi, serta memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme 2 warna hitam, satu pasang sandal slop warna abu-abu, satu sikat gigi dan pasta gigi merek Formula, satu Rexona Men roll on Lime Cool warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp22.000. 

"Seluruh barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian," jelas Mardiyanto.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.300.000. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved