Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman

Momen Harda Kiswaya dan Sri Purnomo Saling Bantah saat Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Dalam persidangan, terdakwa Sri Purnomo yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 menyatakan keberatan di hadapan hakim

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Miftahul Huda
KESAKSIAN HARDA: Saksi Harda Kiswaya saat memberi hormat kepada terdakwa Sri Purnomo seusai persidangan Dana Hibah Pariwisata Sleman, Jumat (23/1/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Keterangan Saksi Bupati Sleman, Harda Kiswaya atas perkara Korupsi Dana Hibas Pariwisata Sleman memanaskan suasana ruang sidang PN Tipikor Yogyakarta.
  • Saksi Harda dan terdakwa Sri Purnomo saling bantah atas pernyataan kesaksian di ruang sidang
  • Terdakwa Sri Purnomo membantah memberikan arahan supaya Sekda membuatkan SE terkait penyaluran dana hibah pariwisata.
  • Tanggapan balik dari Harda memantik respons tanda tanya dari tim Penasihat Hukum terdakwa

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta sempat memanas sesaat sebelum Majelis Hakim menutup persidangan pemeriksaan Saksi Bupati Sleman, Harda Kiswaya pada perkara Korupsi Dana Hibas Pariwisata Sleman, pada Jumat (23/1/2026).

Dalam persidangan, terdakwa Sri Purnomo yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 menyatakan keberatan secara langsung di hadapan Majelis Hakim.

SP keberatan pernyataan Harda

Dia keberatan atas pernyataan Harda Kiswaya bahwasannya SE Hibah Pariwisata yang ditandatangani Harda Kiswaya pada 2020 itu atas arahan Bupati yang kala itu dijabat oleh Sri Purnomo.

Sri Purnomo menyampaikan bahwa seusai Harda Kiswaya diangkat menjadi Sekda Kabupaten Sleman, keduanya sempat bertemu dan Harda Kiswaya menyampaikan siap bertanggungjawab dalam segala bentuk penerbitan produk hukum yang ditandatangani oleh Sekda.

“Ketika saksi (Harda) menghadap ke saya, pak kan saya sudah jadi sekda, nanti semua produk hukum yang sudah ada saya tanggung jawab, aman,” ujar terdakwa Sri Purnomo.

Sri Purnomo lantas melanjutkan pernyataannya dengan yakin di hadapan Majelis Hakim dan para hadirin.

“Masih ingat atau tidak antara saya dengan saksi nanti siapa yang merasa tidak mengatakan siapa yang mengatakan kita siap menanggung risikonya,” imbuh Sri Purnomo.

Terdakwa Sri Purnomo membantah memberikan arahan supaya Sekda membuatkan SE terkait penyaluran dana hibah pariwisata.

Dia juga menyampaikan tidak penah melakukan komunikasi supaya dana hibah dicairkan sebelum Pilkada 2020.

Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang pun sempat meredam momen panas tersebut dan mencoba memperjelas pernyataan Sri Purnomo.

Cerita Harda, tanda tanya PH terdakwa

Harda yang pada saat itu masih duduk sebagai saksi langsung memberikan tanggapan serta jawaban atas keberatan yang disampaikan terdakwa Sri Purnomo.

Dia bercerita pada hari pencoblosan Pilkada Sleman Tahun 2020, Harda mengaku sedang berada di Smart Room Pemkab Sleman bersama rekan sesama pejabat.

“Begitu Bu Kustini menang, bener koe mas (benar kamu, mas) kalimatnya seperti itu. Artinya, apa? Bapak (Sri Purnomo) mengiyani (mengiyakan) ora usah diterusne (jangan diteruskan),” ujar Harda Kiswaya.

Sontak ucapan tersebut menuai respons tanda tanya dari tim Penasihat Hukum terdakwa pada saat itu.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved