Melihat Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Terduga Jambret di Maguwoharjo dari Perspektif Hukum

Dua kausalitas yang harus dibuktikan yaitu Kausalitas dari hubungan keguncangan jiwa dengan datangnya serangan dan kausalitas kematian.

AI Generator Freepik.com
Ilustrasi foto aksi jambret 

Ringkasan Berita:
  • Pakar Hukum UGM angkat bicara soal kasus tewasnya terduga jambret setelah kecelakaan saat dikejar suami korban di Jembatan Janti Sleman, April 2025. Suami korban kini jadi tersangka.
  • Penyidik yang menetapkan tersangka tidak salah. Namun ada dua kausalitas yang harus dibuktikan: Kausalitas dari hubungan antara keguncangan jiwa dengan datangnya serangan dan kausalitas kematian. 
  • Jika kasus ini dipandang sebagai pembelaan diri, tentu harus dilihat proporsional antara pembelaan dan serangan. 

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Marcus Priyo Gunarto angkat bicara terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Maguwoharjo, Sleman pada April 2025 lalu.

Kecelakaan tersebut bermula dari peristiwa penjambretan yang dialami Arsita (39).

Ia mengendarai motor dari Pasar Pathuk ke arah Maguwoharjo. Sesampainya di jembatan layang Janti, Arsita bertemu dengan suaminya yang mengendarai mobil.

Keduanya kemudian berkendara beriringan.

Jambret beraksi, suami korban bereaksi

Dalam perjalanan, tas Arsita dijambret oleh dua orang berboncengan mengendarai motor. Suami Arsita spontan mengejar jambret tersebut dan memepet motor penjabret. 

Setelah tiga kali dipepet, motor penjabret hilang kendali, menabrak tembok hingga terpental. Keduanya kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Dua hingga tiga bulan dari peristiwa itu, suami Arsita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman dan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Suami korban tersangka, pakar hukum bicara

Menurut Prof Marcus, kasus yang dialami oleh suami Arsita mirip dengan kecelakaan di Seyegan, Sleman tahun 2018 lalu.

Ia mengatakan penyidik yang menetapkan tersangka tidak salah. Namun ada dua kausalitas yang harus dibuktikan.

"Kausalitas dari hubungan antara keguncangan jiwa dengan datangnya serangan dan kausalitas kematian. Kalau di situ ada keguncangan jiwa, tidak bisa dipidana. Harus ada saksi ahli yang bisa membuktikan kausalitas antara keguncangan jiwa dengan peristiwa itu, itu orang psikologi," katanya, Jumat (23/1/2026).

"Kausalitas kematian juga harus dibuktikan. Kematiannya itu apakah ada korelasinya dengan disundul terus kemudian terbentur tembok, itu ada kausalitasnya apa tidak?" sambungnya.

Proporsi pembelaan diri

Namun jika kasus ini dipandang sebagai pembelaan diri yang melampaui batas, tentu harus dilihat proporsional antara pembelaan dan serangan. 

Adapun syarat pembelaan diri yang melampaui  batas antara lain karena ditujukan pada badan atau barang, kemudian kehormatan atau kesusilaan. Kemudian sifatnya seketika, serangan itu bersifat melawan hukum, dan pembelaan itu perlu dilakukan.

"Memang dalam pembelaan itu harus proporsional antara pembelaan dengan serangan, itu harus proporsional. Lah, yang menilai proporsional itu yang barangkali penyidik agak kesulitan. Maka biar ditentukan oleh hakim. Ya kalau dari sisi itu, dari sisi itu ya penyidik tidak salah," imbuhnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved