Luthfi Yazid Bicara Tantangan Pers, Media Sosial dan Artificial Intelligence

Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir melantik Ketua PWI DIY, Hudono dan jajaran , Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Kehormatan.

Editor: ribut raharjo
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
FOTO BERSAMA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, berfoto bersama jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY Masa Bakti 2025–2030 usai prosesi pelantikan di Gedhong Pracimasana, Kamis (22/1/2026). Dalam kesempatan ini, Ngarsa Dalem menekankan pentingnya sinergi antara pers dan pemerintah, serta menantang pengurus baru untuk segera merampungkan kajian akademik guna merealisasikan pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta. 

Artificial Intelligence (AI) memiliki peran yang sangat penting, dan itu bagian dari rule of algorithm. 

Bahkan ke depan bisa jadi akan ada Super AI yang lebih canggih. 

Soal perkembangan AI, Luthfi Yazid, memberikan sedikit ilustrasi sebagai berikut: jika dalam ilmu hukum, misalnya, yang disebut dengan subyek hukum hanya orang atau perusahaan, maka bagaimana dengan Artificial Intelligence (AI/Akal Imitasi): apakah Artificial Intelligence adalah subyek hukum atau bukan? 

Saat ini menurut Luthfi Yazid AI adalah subyek hukum, sebab AI dapat melakukan transaksi hanya dengan memencet tombol “agree” atau “accept”. 

Artinya kesepakatan yang final, prediktif dan binding dapat dilakukan dengan AI, sehingga transaksi/jual-beli dan semacamnya dengan AI hampir tak mengenai wanprestasi/ingkarjanji/breach of contract dalam konsep perjanjian di KUHPerdata. 

Dalam KUHPerdata ada yang dikenal dengan pacta sunservanda atau kesepakatan yang dibuat para pihak berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang membuatnya. 

Nah, bagaimana dengan AI? Dalam AI kesepakatannya hanya dibuat dengan memencet tombol “next” atau “ok”.

Akhirnya, Luthfi Yazid berpendapat agar landasan konstitusional kebebasan berpendapat dan menyampaikan ekspresi yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 pada pasal 28E dan 28F harus menjadi patokan utama dalam mengembangkan Pers Nasional ke depan, termasuk media sosial. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved