Luthfi Yazid Bicara Tantangan Pers, Media Sosial dan Artificial Intelligence

Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir melantik Ketua PWI DIY, Hudono dan jajaran , Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Kehormatan.

Editor: ribut raharjo
Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
FOTO BERSAMA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, berfoto bersama jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY Masa Bakti 2025–2030 usai prosesi pelantikan di Gedhong Pracimasana, Kamis (22/1/2026). Dalam kesempatan ini, Ngarsa Dalem menekankan pentingnya sinergi antara pers dan pemerintah, serta menantang pengurus baru untuk segera merampungkan kajian akademik guna merealisasikan pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta. 

Sebab publik seringkali sulit membedakan mana berita yang benar dan mana yang tidak benar. 

“Itulah tantangan  kita hadapi,” kata sosok yang akrab disapa Cak Munir ini, didampingi oleh Zulmansyah, Sekretaris Jenderal PWI Pusat. 

Dalam kesempatan yang sama,
Anggota Dewan Pakar PWI DIY, Dr TM Luthfi Yazid SH yang juga dikenal sebagai  Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) menilai perkembangan pers di Indonesia memasuki babak baru.

Dia mengapresiaasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang intinya frasa “perlindungan hukum” dalam norma pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/ atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Putusan MK tersebut, --yang dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo pada hari Senin 19 Januari 2026-- harus dilaksanakan dan ditaati, sebab selama ini banyak kalangan wartawan yang dikriminalisasi karya jurnalistiknya dan dijebloskan ke penjara. 

Misalnya, wartawan dijerat dengan Undang-Undang ITE ataupun KUHP lama dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, fitnah, atau menyerang kehormatan seorang pejabat. 

Dengan adanya putusan MK tersebut, seorang wartawan dengan karya jurnalistiknya tidak dapat serta merta dituntut secara perdata atau pidana tanpa terlebih dahulu ditempuh upaya hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang ada di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Luthfi Yazid juga mengharapkan agar regulasi terkait media sosial harus juga dibuat oleh karena faktanya masyarakat dan terutama generasi muda lebih cendrung menggunakan medsos ketimbang membaca media, pers sementara aturannya tidak ada. 

Hal ini akan lebih pelik lagi jika siapapun dapat mengklaim sebagai wartawan tanpa memiliki kompetensi sebagai insan pers. 

Bahkan, terkait medsos, jika dulu pers dianggap sebagai the fourth estate of democracy (Pilar Keempat Demokrasi) setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif, maka  saat ini media sosial sering kali dianggap sebagai pilar kelima demokrasi (The Fifth Estate of Democracy).  

Regulasi untuk medsos ini sangat penting sebab harus ada definisi yang tegas mengenai karya jurnalistik dan yang bukan jurnalistik.  

Dengan menyaksikan perkembangan yang ada, jika perlu, harus dilakukan redefinisi tentang pers. 

Mengapa regulasi medsos penting? Oleh karena media sosial dapat mempengaruhi opini publik dengan memanfaatkan influencer, buzzer, dan semacamnya yang dapat memproduksi hoax dan post-truth. 

Perkembangan teknologi yang begitu cepat melesat membutuhkan piranti regulasi yang memadai. 

Sebab saat ini kita memasuki era yang disebut dengan rule of algorithm. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved