Luthfi Yazid Bicara Tantangan Pers, Media Sosial dan Artificial Intelligence
Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir melantik Ketua PWI DIY, Hudono dan jajaran , Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Kehormatan.
Sebab publik seringkali sulit membedakan mana berita yang benar dan mana yang tidak benar.
“Itulah tantangan kita hadapi,” kata sosok yang akrab disapa Cak Munir ini, didampingi oleh Zulmansyah, Sekretaris Jenderal PWI Pusat.
Dalam kesempatan yang sama,
Anggota Dewan Pakar PWI DIY, Dr TM Luthfi Yazid SH yang juga dikenal sebagai Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) menilai perkembangan pers di Indonesia memasuki babak baru.
Dia mengapresiaasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang intinya frasa “perlindungan hukum” dalam norma pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/ atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Putusan MK tersebut, --yang dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo pada hari Senin 19 Januari 2026-- harus dilaksanakan dan ditaati, sebab selama ini banyak kalangan wartawan yang dikriminalisasi karya jurnalistiknya dan dijebloskan ke penjara.
Misalnya, wartawan dijerat dengan Undang-Undang ITE ataupun KUHP lama dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, fitnah, atau menyerang kehormatan seorang pejabat.
Dengan adanya putusan MK tersebut, seorang wartawan dengan karya jurnalistiknya tidak dapat serta merta dituntut secara perdata atau pidana tanpa terlebih dahulu ditempuh upaya hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang ada di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Luthfi Yazid juga mengharapkan agar regulasi terkait media sosial harus juga dibuat oleh karena faktanya masyarakat dan terutama generasi muda lebih cendrung menggunakan medsos ketimbang membaca media, pers sementara aturannya tidak ada.
Hal ini akan lebih pelik lagi jika siapapun dapat mengklaim sebagai wartawan tanpa memiliki kompetensi sebagai insan pers.
Bahkan, terkait medsos, jika dulu pers dianggap sebagai the fourth estate of democracy (Pilar Keempat Demokrasi) setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif, maka saat ini media sosial sering kali dianggap sebagai pilar kelima demokrasi (The Fifth Estate of Democracy).
Regulasi untuk medsos ini sangat penting sebab harus ada definisi yang tegas mengenai karya jurnalistik dan yang bukan jurnalistik.
Dengan menyaksikan perkembangan yang ada, jika perlu, harus dilakukan redefinisi tentang pers.
Mengapa regulasi medsos penting? Oleh karena media sosial dapat mempengaruhi opini publik dengan memanfaatkan influencer, buzzer, dan semacamnya yang dapat memproduksi hoax dan post-truth.
Perkembangan teknologi yang begitu cepat melesat membutuhkan piranti regulasi yang memadai.
Sebab saat ini kita memasuki era yang disebut dengan rule of algorithm.
| Syawalan di Tengah Efisiensi, Pelaku UMKM di Kulon Progo Jadi Solusi |
|
|---|
| Hadiri Syawalan di Kulon Progo, Gubernur DIY Sri Sultan HB X Bawa Pesan Persatuan ke Masyarakat |
|
|---|
| Gubernur DIY Sultan HB X Syawalan di Bantul, Singgung Pengabdian ASN dan Pertumbuhan Ekonomi 2026 |
|
|---|
| Sultan Minta Pemkab Gunungkidul Kembangkan Kawasan Utara dan Timur, Jangan Fokus di Pesisir Selatan |
|
|---|
| Sri Sultan HB X Dukung Pembentukan Kodam Baru untuk Jawab Kompleksitas Wilayah DIY |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Foto-bersama-Sri-Sultan-HB-X-dan-PWI-DIY.jpg)