Luthfi Yazid Bicara Tantangan Pers, Media Sosial dan Artificial Intelligence
Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir melantik Ketua PWI DIY, Hudono dan jajaran , Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Kehormatan.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepengurusan PWI DIY 2025-2030 dikukuhkan dan dilantik pada Kamis (22/1/2026) di Gedung Pracimosono Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir melantik Ketua PWI DIY, Hudono dan jajaran , Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Dewan Kehormatan.
Dalam pengukuhan dan pelantikan tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dianugerahi Anggota Kehormatan PWI yang ditandai dengan pemasangan jaket, sertifikat dan kartu anggota.
Dalam kesempatan itu, Ngarso Dalem menanggapi gagasan dan usulan pembangunan Grha Pers Pancasila di Yogyakarta.
Gubernur melihat Dewan Pakar dan Dewan Penasihat PWI DIY berisi banyak tokoh dan akademisi yang kemudian ditantangan untuk membuat kajian akademik.
Terkait dengan perkembangan pers, Sri Sultan menyoroti tantangan dunia jurnalistik di tengah arus informasi yang bergerak cepat, real time, dan dipengaruhi algoritma serta logika viral.
Dalam kondisi tersebut, nilai kehati-hatian dinilai semakin relevan.
Ia mengutip ungkapan Jawa, “Undaking pawarto, sudaning kiriman”, yang dimaknainya sebagai pesan bahwa mutu sebuah kabar ditentukan oleh kejernihan sumber, ketepatan wicara, dan kebersihan niat dalam menyampaikannya.
Nilai itu, menurutnya, sejalan dengan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan akuntabilitas dalam jurnalisme modern.
“Pers yang bermartabat bukan hanya hadir lebih cepat dari peristiwa, tetapi lebih dalam dari sekadar headline. Ia cermat dalam menimbang konteks, tuntas dalam memaknai data, serta bijak dalam menutup narasi. Agar informasi sungguh hadir sebagai pelita pencerahan publik, bukan sekedar riuh pergunjingan sesama,” tutur Sri Sultan.
Ia menambahkan, dalam situasi ketika opini kerap mengalahkan fakta dan algoritma lebih berpengaruh daripada manusia, wartawan dituntut tidak hanya sigap, tetapi juga teguh pada verifikasi, etika, dan keberpihakan kepada kebenaran.
Menurut Sri Sultan, di sinilah peran organisasi profesi seperti PWI menjadi sangat penting dalam menjaga standar, merawat etika, dan membentengi martabat profesi agar pers tetap menjadi rujukan yang dipercaya masyarakat.
Sri Sultan turut menyatakan bahwa Pemda DIY memandang pers sebagai mitra strategis dalam pembangunan dan demokrasi, dengan relasi yang saling menguatkan antara pemerintah dan media.
“Saya mengucapkan selamat bertugas dan mengabdi kepada seluruh pengurus yang dilantik. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberi bimbingan dan kekuatan dalam mengemban amanah ini,” kata Sri Sultan.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan pentingnya meneguhkan idealisme di tengah disrupsi media yang dapat mengancam kehidupan bangsa.
Sebab publik seringkali sulit membedakan mana berita yang benar dan mana yang tidak benar.
“Itulah tantangan kita hadapi,” kata sosok yang akrab disapa Cak Munir ini, didampingi oleh Zulmansyah, Sekretaris Jenderal PWI Pusat.
Dalam kesempatan yang sama,
Anggota Dewan Pakar PWI DIY, Dr TM Luthfi Yazid SH yang juga dikenal sebagai Ketua Umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) menilai perkembangan pers di Indonesia memasuki babak baru.
Dia mengapresiaasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang intinya frasa “perlindungan hukum” dalam norma pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/ atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Putusan MK tersebut, --yang dibacakan oleh ketua MK Suhartoyo pada hari Senin 19 Januari 2026-- harus dilaksanakan dan ditaati, sebab selama ini banyak kalangan wartawan yang dikriminalisasi karya jurnalistiknya dan dijebloskan ke penjara.
Misalnya, wartawan dijerat dengan Undang-Undang ITE ataupun KUHP lama dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, fitnah, atau menyerang kehormatan seorang pejabat.
Dengan adanya putusan MK tersebut, seorang wartawan dengan karya jurnalistiknya tidak dapat serta merta dituntut secara perdata atau pidana tanpa terlebih dahulu ditempuh upaya hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang ada di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Luthfi Yazid juga mengharapkan agar regulasi terkait media sosial harus juga dibuat oleh karena faktanya masyarakat dan terutama generasi muda lebih cendrung menggunakan medsos ketimbang membaca media, pers sementara aturannya tidak ada.
Hal ini akan lebih pelik lagi jika siapapun dapat mengklaim sebagai wartawan tanpa memiliki kompetensi sebagai insan pers.
Bahkan, terkait medsos, jika dulu pers dianggap sebagai the fourth estate of democracy (Pilar Keempat Demokrasi) setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif, maka saat ini media sosial sering kali dianggap sebagai pilar kelima demokrasi (The Fifth Estate of Democracy).
Regulasi untuk medsos ini sangat penting sebab harus ada definisi yang tegas mengenai karya jurnalistik dan yang bukan jurnalistik.
Dengan menyaksikan perkembangan yang ada, jika perlu, harus dilakukan redefinisi tentang pers.
Mengapa regulasi medsos penting? Oleh karena media sosial dapat mempengaruhi opini publik dengan memanfaatkan influencer, buzzer, dan semacamnya yang dapat memproduksi hoax dan post-truth.
Perkembangan teknologi yang begitu cepat melesat membutuhkan piranti regulasi yang memadai.
Sebab saat ini kita memasuki era yang disebut dengan rule of algorithm.
Artificial Intelligence (AI) memiliki peran yang sangat penting, dan itu bagian dari rule of algorithm.
Bahkan ke depan bisa jadi akan ada Super AI yang lebih canggih.
Soal perkembangan AI, Luthfi Yazid, memberikan sedikit ilustrasi sebagai berikut: jika dalam ilmu hukum, misalnya, yang disebut dengan subyek hukum hanya orang atau perusahaan, maka bagaimana dengan Artificial Intelligence (AI/Akal Imitasi): apakah Artificial Intelligence adalah subyek hukum atau bukan?
Saat ini menurut Luthfi Yazid AI adalah subyek hukum, sebab AI dapat melakukan transaksi hanya dengan memencet tombol “agree” atau “accept”.
Artinya kesepakatan yang final, prediktif dan binding dapat dilakukan dengan AI, sehingga transaksi/jual-beli dan semacamnya dengan AI hampir tak mengenai wanprestasi/ingkarjanji/breach of contract dalam konsep perjanjian di KUHPerdata.
Dalam KUHPerdata ada yang dikenal dengan pacta sunservanda atau kesepakatan yang dibuat para pihak berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang membuatnya.
Nah, bagaimana dengan AI? Dalam AI kesepakatannya hanya dibuat dengan memencet tombol “next” atau “ok”.
Akhirnya, Luthfi Yazid berpendapat agar landasan konstitusional kebebasan berpendapat dan menyampaikan ekspresi yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 pada pasal 28E dan 28F harus menjadi patokan utama dalam mengembangkan Pers Nasional ke depan, termasuk media sosial. (*)
| Syawalan di Tengah Efisiensi, Pelaku UMKM di Kulon Progo Jadi Solusi |
|
|---|
| Hadiri Syawalan di Kulon Progo, Gubernur DIY Sri Sultan HB X Bawa Pesan Persatuan ke Masyarakat |
|
|---|
| Gubernur DIY Sultan HB X Syawalan di Bantul, Singgung Pengabdian ASN dan Pertumbuhan Ekonomi 2026 |
|
|---|
| Sultan Minta Pemkab Gunungkidul Kembangkan Kawasan Utara dan Timur, Jangan Fokus di Pesisir Selatan |
|
|---|
| Sri Sultan HB X Dukung Pembentukan Kodam Baru untuk Jawab Kompleksitas Wilayah DIY |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Foto-bersama-Sri-Sultan-HB-X-dan-PWI-DIY.jpg)