438 Posbankum Hadir di DIY, Akses Keadilan Kian Dekat dengan Warga

Program ini dirancang untuk membantu warga desa dan kalurahan menghadapi persoalan hukum secara lebih mudah, cepat, dan manusiawi

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Santo Ari
PENGHARGAAN - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mendapat penghargaan atas tercapainya pembentukan Posbankum DIY, selasa (20/1/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) diresmikan yang tersebar di seluruh desa atau kalurahan di wilayah DIY.
  • Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menegaskan, peresmian Posbankum Desa dan Kalurahan merupakan peneguhan sikap negara bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pusat dan tidak boleh berjarak dari rakyat. 
  • Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembentukan Posbankum merupakan bagian dari reformasi birokrasi di tingkat kelurahan

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Hukum meresmikan Pos Bantuan Hukum atau Posbankum Desa dan Kalurahan di DIY sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan hingga tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Program ini dirancang untuk membantu warga desa dan kalurahan menghadapi persoalan hukum secara lebih mudah, cepat, dan manusiawi, sekaligus mendorong penyelesaian masalah sejak tahap awal.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono, menilai DIY memiliki karakter sosial yang kompleks.

Predikat sebagai kota pelajar, kota wisata, dan kota budaya membawa potensi keragaman, sekaligus membuka ruang terjadinya konflik di tengah masyarakat, baik konflik sosial maupun konflik hukum.

“Dengan keanekaragaman yang dimiliki DIY, potensi konflik di masyarakat itu selalu ada, baik konflik sosial maupun konflik hukum. Di sinilah keberadaan Posbankum menjadi penting untuk membantu penyelesaian konflik di tingkat kelurahan sebagai satuan hukum terkecil,” ujar Agung Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan Posbankum dilakukan melalui kolaborasi antara Kemenkum DIY dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Koordinasi dilakukan bersama bupati, wali kota, hingga jajaran di bawahnya, sehingga saat ini terbentuk 438 Posbankum yang tersebar di seluruh wilayah DIY.

Menurut Agung, Posbankum diharapkan mampu menangani berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di masyarakat. 

“Kasus yang sering ditemui di DIY antara lain perselisihan antar tetangga, warisan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pencurian. Untuk hal-hal yang tidak perlu sampai ke ranah litigasi, kita upayakan diselesaikan melalui mediasi,” katanya.

Baca juga: Hukum Tak Sekadar Menang dan Kalah, Sri Sultan HB X Tekankan Martabat Manusia dalam Posbankum Desa

Lebih Dekat dengan Rakyat

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menegaskan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kalurahan merupakan peneguhan sikap negara bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pusat dan tidak boleh berjarak dari rakyat.

Menurutnya, hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat secara ekonomi maupun pengetahuan hukum.

“Desa adalah ruang hidup nilai. Di sanalah persoalan manusia pertama-tama muncul, dan seharusnya pula pertama-tama diupayakan penyelesaiannya,” ungkap Sri Sultan HB X.

Ia menjelaskan, Reformasi Kalurahan sejak awal dirancang bukan semata untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, tetapi untuk mereformasi cara negara hadir di tengah masyarakat.

Negara, menurutnya, tidak cukup hadir melalui program dan anggaran, melainkan melalui pangayoman yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved