Implementasi Pidana Kerja Sosial, Kanwil Ditjenpas DIY dan Pemkab Kulon Progo Teken Kerja Sama
Lili mengatakan kerjasamanya terkait implementasi KUHP No 1 Tahun 2023 Pasal 85 terkait pidana kerja sosial.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Ditjenpas DIY dan Pemkab Kulon Progo sepakati kerjasama implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 85 terkait pidana kerja sosial. Aturan ini berlaku mulai 2 Januari 2026.
- Menurut Ditjenpas DIY, bentuk pidana kerja sosial antara lain dilibatkan dalam kegiatan seperti membersihkan sungai, membantu fasilitas pendidikan, serta kegiatan sosial lainnya.
- Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyatakan dukungan penuh terhadap program kerja sosial bagi warga binaan.
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) DIY dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo sepakati kerjasama pada Kamis (09/01/2026). Penandatanganan berlangsung di Ruang Sermo, Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili mengatakan kerjasama dengan Pemkab Kulon Progo berupa Sinergitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Ia menyebut kerjasama tersebut sebagai langkah penting.
"Kerjasama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi penyelenggaraan pemasyarakatan di daerah," jelasnya memberikan keterangan pada Jumat (09/01/2026).
Berlaku 2 Januari 2026
Lili mengatakan kerjasamanya terkait implementasi Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 85 terkait pidana kerja sosial. Aturan ini berlaku mulai 2 Januari 2026.
Skema pidana kerja sosial membuka ruang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk menjalani pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Pembinaan nantinya berlangsung di tengah masyarakat.
Bentuk pidana kerja sosial
"Nantinya warga binaan bisa dilibatkan dalam kegiatan seperti membersihkan sungai, membantu fasilitas pendidikan, serta kegiatan sosial lainnya," ujar Lili.
Menurutnya, skema ini menjadi bentuk penebusan kesalahan sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Skema ini juga menjadi salah satu upaya mengendalikan tingkat hunian Lapas dan Rutan.
Lili mengatakan kondisi Lapas dan Rutan di DIY masih relatif aman dan kondusif untuk proses pembinaan. Namun untuk Rutan Kelas IIB Wates dinilai perlu dipindahkan ke lokasi yang lebih layak karena berada di tengah kota dan infrastruktur terbatas.
"Kami berharap ada solusi agar Rutan Wates bisa dipindahkan ke lokasi yang lebih layak sehingga pembinaan bisa berjalan lebih optimal," katanya.
Dukungan bupati
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyatakan dukungan penuh terhadap program kerja sosial bagi warga binaan. Sebab dinilai akan memberikan dampak positif bagi warga binaan sekaligus memberdayakan mereka.
Ia juga menyambut baik rencana pemindahan Rutan Wates ke lokasi yang lebih layak. Pemkab Kulon Progo dinyatakan siap menyediakan lahan, sementara pembangunan sarana dan prasarana akan dilakukan oleh kementerian terkait.
"Kami mendukung penuh upaya penataan Rutan Wates hingga proses asimilasi bagi warga binaan lewat kerja sosial," ujar Agung.(alx)
| DPRD Kulon Progo Berikan 46 Poin Rekomendasi Sebagai Respon Atas LKPJ Bupati 2025 |
|
|---|
| Dana Transfer Turun, Kulon Progo dan Gunungkidul Kelimpungan Susun RAPBD |
|
|---|
| Dinkes Kulon Progo Temukan 8 Kasus Positif Campak di Awal 2026, Mayoritas Menyerang Usia Dewasa |
|
|---|
| Dari Bungkus Tempe ke Baitullah, Tabungan 30 Tahun yang Diperkuat Nilai Manfaat |
|
|---|
| Pastikan Keberangkatan Jemaah Haji Tepat Waktu, Kankemenhaj DIY Akan Pangkas Durasi Sesi Seremonial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Implementasi-Pidana-Kerja-Sosial-Kanwil-Ditjenpas-DIY-dan-Pemkab-Kulon-Progo-Teken-Kerja-Sama.jpg)