Wacana Pilkada DPRD Dinilai Perluas Politik Transaksional
Perubahan mekanisme Pilkada justru menghapus partisipasi publik dalam menentukan pemimpin daerah.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wacana Pilkada melalui DPRD dinilai tidak menjawab persoalan politik uang dan justru berpotensi memperluas praktik transaksional, sebagaimana terjadi sebelum Pilkada langsung diterapkan.
Kritik tersebut menguat di tengah mencuatnya dorongan sejumlah elit partai politik untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan alasan efisiensi anggaran.
Hingga kini, sikap partai politik terhadap wacana tersebut belum seragam.
PDI Perjuangan secara tegas menolak Pilkada dipilih DPRD, sementara PKS menyatakan belum menentukan sikap.
Di sisi lain, argumen penghematan biaya terus dikemukakan dengan menyoroti maraknya praktik politik uang dalam Pilkada langsung.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai alasan efisiensi anggaran tidak memiliki dasar yang kuat dan mengandung sesat pikir.
Menurut dia, perubahan mekanisme Pilkada justru menghapus partisipasi publik dalam menentukan pemimpin daerah.
“Dilihat dari sisi manapun, wacana Pilkada dipilih via DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengandung logika sesat pikir serta mengkhawatirkan karena menghapus partisipasi publik lewat Pilkada dipilih via DPRD,” ujarnya.
Baharuddin menegaskan, jika tingginya anggaran Pilkada dijadikan alasan utama, maka logika yang sama seharusnya juga diterapkan pada pemilihan presiden dan legislatif.
“Bila tingginya anggaran untuk pelaksanaan Pilkada menjadi tolok ukur untuk dilaksanakan Pilkada melalui mekanisme DPRD, maka pemilihan Presiden dan Legislatif harus diubah mekanismenya,” kata dia.
Baca juga: Sejumlah Warga di DIY Nilai Wacana Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Suburkan Oligarki
Ia membandingkan anggaran Pilkada 2024 yang ditaksir sekitar Rp 37 triliun dengan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp 71 triliun.
Menurut Baharuddin, meskipun anggaran MBG jauh lebih besar dan diwarnai berbagai persoalan, pemerintah tidak memandangnya sebagai pemborosan.
“Program MBG sarat masalah, mulai dari tata kelola, kasus keracunan di berbagai daerah termasuk DIY, hingga potensi korupsi, tetapi tidak dipersoalkan sebagai pemborosan anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Baharuddin menekankan bahwa Pilkada langsung justru lahir sebagai koreksi atas praktik transaksional yang marak ketika kepala daerah dipilih DPRD.
Dalam mekanisme tertutup, transaksi politik dinilai lebih sulit diawasi publik.
“Selama ini pelaksanaan Pilkada yang dipilih secara langsung oleh rakyat justru meminimalisir praktik transaksional yang marak terjadi sebelumnya ketika kepala daerah dipilih via DPRD. Wacana Pilkada via DPRD tidak menjawab substansi masalah dan justru berpotensi memperluas ruang politik transaksional yang sulit diawasi masyarakat,” tandas Baharuddin. (*)
| Ini Kekhawatiran Wali Kota Yogyakarta Jika Pilkada Dikembalikan Lewat DPRD |
|
|---|
| Sejumlah Warga di DIY Nilai Wacana Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Suburkan Oligarki |
|
|---|
| Pro-Kontra Wacana Pilkada Lewat DPRD Kembali Menguat, Sri Sultan HB X: Itu Wewenang Pusat |
|
|---|
| Wacana Pilkada Melalui DPRD Mencuat, Wali Kota Yogyakarta: Kampanye Bertemu Rakyat Tak Tergantikan |
|
|---|
| PDIP Gelar Rakernas 10–12 Januari 2026, Bahas Isu Lingkungan hingga Pilkada via DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/cara-mencoblos-surat-suara-agar-sah.jpg)