Akhirnya, Upah Guru Paruh Waktu di Bantul Lebih Layak

Kini, guru yang berstatus sebagai pekerja paruh waktu berhak mendapatkan gaji lebih layak, minimal setara UMK setempat.

Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
KABAR BAIK - Ilustrasi guru paruh waktu. Kini, guru yang berstatus sebagai pekerja paruh waktu di Bantul berhak mendapatkan gaji lebih layak, minimal setara UMK setempat. 

Ringkasan Berita:
  • Kabar baik datang bagi para guru di Kabupaten Bantul pada tahun 2026. 
  • Kini, guru yang berstatus sebagai pekerja paruh waktu berhak mendapatkan gaji lebih layak, minimal setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kabar baik datang bagi para guru di Kabupaten Bantul pada tahun 2026. 

Kini, guru yang berstatus sebagai pekerja paruh waktu berhak mendapatkan gaji lebih layak, minimal setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, berujar, sebelumnya nasib gaji guru yang ada di Bantul cukup beragam. 

Dahulu, banyak guru yang digaji dari kemampuan sekolah. 

"Nah, kebijakan Pak Bupati adalah pemberian gaji guru paruh waktu itu sesuai dengan UMK. Karena, UMK mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk ditepati," tuturnya kepada Tribun Jogja, Rabu (7/1).

Total 656 guru paruh waktu 

Disdikpora Bantul mencatat ada 656 guru paruh waktu di wilayahnya, dari jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama. 

Kendati demikian, guru paruh waktu didominasi mengajar siswa di sekolah dasar.

Bupati Bantul memberikan kebijakan untuk gaji guru paruh waktu mulai tahun 2026 minimal setara UMK

Dengan begitu, kesejahteraan para guru di Bumi Projotamansari diharapkan dapat lebih meningkat. 

"Lalu, tiap-tiap guru itu nanti ada penambahan lagi dengan pemberian BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

"Jadi, ada tambahan yang didapatkan oleh guru sesuai dengan peraturan yang ada, karena semua kan harus dijamin baik kesehatan maupun di dalam rangka kerjanya.

Terkait skema pemberian gaji guru tersebut pada tahun 2026, kata Nugroho masih sama dengan sebelumnya, di mana, pemberian gaji guru masih menjadi komponen dari bantuan operasional sekolah daerah (Bosda). 

"Tapi, pada saat ini, sekolah kita sudah seragam semua untuk penggajian teman-teman paruh waktu sudah sama. Jadi, tidak ada lagi pola yang berbeda-beda lagi," tuturnya.

Tingkatkan kinerja

Lebih lanjut, dengan adanya peningkatan kesejahteraan ini, diharapkan para guru dapat meningkatkan kinerja. 
        
Apalagi, guru memiliki peran yang sangat penting dalam membangun generasi bangsa. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved