Markas Scam Internasional

Kasus Penggerebekan Ruko di Sleman: Diduga Markas Penipu Jaringan Internasional

Penggerebekan ruko di Jalan Gito-Gati, Sleman, Yogyakarta, mengungkap dugaan praktik scam (penipuan) jaringan internasional.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
SEPI: Rumah dua lantai di jalan Gito-gati tepatnya di Donoharjo, Ngaglik, tampak sepi. Rumah ini pada Senin (5/1/2026) kemarin digerebek aparat dari Polresta Yogyakarta karena diduga menjadi tempat praktik scam jaringan internasional. 

Ketua RW 33 Donoharjo, Wahyu Agung Purnomo, mengaku diminta aparat untuk menjadi saksi saat penggerebekan.

Ia melihat polisi menyita banyak barang bukti berupa handphone dan laptop dari lantai bawah hingga lantai atas.

“Banyak sekali laptopnya. Di lantai bawah dan lantai atas. Setiap kamar ada barang buktinya. Karena saya disuruh menyaksikan,” ujarnya.

Menurut Wahyu, polisi menyampaikan bahwa aktivitas di rumah tersebut sudah diamati berbulan-bulan. 

Penggerebekan Markas Scam di Gito Gati Sleman, Puluhan Orang Diamankan dan Diperiksa Polisi

Konfirmasi Polisi

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membenarkan penggerebekan tersebut. 

Ia memastikan bahwa truk yang terlihat dalam video adalah milik Polresta Yogyakarta.

“Benar, Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap dugaan tindak pidana scam jaringan internasional yang berada di Jalan Gito-Gati,” jelasnya pada Senin malam, 5 Januari 2026.

Riski menambahkan, kasus ini masih dalam proses pendalaman.

“Dugaan scam, sampai saat ini masih proses pendalaman, secepatnya akan kami update progresnya,” tandasnya. 

Apa Itu Scammer 

Scammer adalah pelaku penipuan daring yang memanfaatkan teknologi digital untuk menipu masyarakat, biasanya dengan modus investasi palsu, judi online, atau pencurian data pribadi. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (DJKN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa scam merupakan bentuk kejahatan finansial yang harus diwaspadai karena merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi.

Artinya Scam adalah bentuk kejahatan digital yang dilakukan dengan memanfaatkan kemudahan teknologi.

Pelaku atau biasanya menggunakan media sosial, aplikasi, atau platform daring untuk menipu korban.

Modus yang umum adalah menawarkan investasi palsu, mengaku sebagai pihak resmi, atau memanfaatkan data pribadi korban untuk keuntungan ilegal.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved