Antisipasi Pembuangan Sampah Liar, Satpol PP Perketat Pengawasan di Area Jembatan GL Zoo

Satpol PP Kota Yogyakarta memastikan bakal memperketat pengawasan di area sisi selatan jembatan Gembira Loka (GL) Zoo. 

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
SAMPAH LIAR : Proses pengangkutan tumpukan sampah liar di sisi selatan jembatan GL Zoo, Kota Yogyakarta, Senin (5/1/26). 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Yogyakarta perketat pengawasan di sisi selatan jembatan GL Zoo menyusul maraknya pembuangan sampah liar yang viral dan memicu keluhan warga.
  • Petugas gabungan telah mengangkut 600 kg sampah, sementara koordinasi dengan kemantren dilakukan untuk memantau pelaku dan mencegah aksi serupa.
  • Satpol PP mempertimbangkan sanksi tegas, termasuk OTT dan tipiring, untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda Pengelolaan Sampah.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA  - Satpol PP Kota Yogyakarta memastikan bakal memperketat pengawasan di area sisi selatan jembatan Gembira Loka (GL) Zoo. 

Langkah tegas ini diambil menyusul kembali maraknya aksi pembuangan sampah liar di lokasi tersebut, yang sempat viral dan memicu keluhan warga.

​Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyebut, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan jajaran kemantren setempat. 

Tujuannya, untuk memantau pergerakan para oknum pembuang sampah yang kerap memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan.

​"Kami berkoordinasi dengan kemantren untuk melakukan pengawasan di area sana. Saat ini juga sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman DLH untuk pembersihan," ujarnya, Senin (5/1/2026).

​Sebagaimana diketahui, pada Senin pagi, petugas gabungan telah mengangkut sedikitnya 600 kilogram atau sekitar 30 karung limbah dari dasar jembatan GL Zoo. 

Titik tersebut disinyalir menjadi spot favorit baru bagi para pelaku pembuangan sampah liar, setelah titik-titik sebelumnya diperketat pengawasannya.

​Dodi tak menampik kemungkinan adanya tindakan yang lebih berat di lokasi rawan itu, seperti pengaktifan kembali skema Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca juga: Tumpukan Sampah Liar di Sisi Selatan Jembatan GL Zoo Membludak

Menurutnya sanksi tindak pidana ringan menjadi opsi yang sangat mungkin diambil demi memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih nekat melanggar.

​"Treatment yang dilakukan apakah nanti pidana ataupun sanksi administrasi, itu nanti treatment selanjutnya. Tapi, itu (OTT) tentu dimungkinkan," tegasnya.

Berdasarkan catatan Satpol PP, sepanjang tahun 2025, penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah telah menjaring sejumlah pelanggar. 

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terakhir digelar pada 22 September 2025 lalu, dengan vonis denda sebesar Rp100 ribu.

​"Secara akumulatif, total denda yang dijatuhkan sepanjang tahun 2025 terkait pelanggaran pembuangan sampah liar mencapai Rp1.900.000," ungkapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved