Hore! Pembebasan PBB LP2B Bantul Mulai Akhir Januari 2026

Pemkab Bantul akan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PPB) untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di akhir Januari 2026

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
BEBAS PAJAK PBB - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (tengah), menjelaskan soal Nataru 2025/2026, Jumat (12/12/2025). Pemkab Bantul akan mulai membebaskan pajak bumi dan bangunan (PPB) untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada akhir Januari 2026, seusai penetapan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bantul akan mulai membebaskan pajak bumi dan bangunan (PPB) untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada akhir Januari 2026, seusai penetapan.
  • Sebagaimana diketahui, pembebasan PBB LP2B dilakukan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian berkelanjutan hingga mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Bumi Projotamansari.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan mulai membebaskan pajak bumi dan bangunan (PPB) untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada akhir Januari 2026, seusai penetapan.

"Hari ini masih ada proses penetapan mana yang dibebaskan dan mana yang harus dipungut PBB-nya," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Minggu (4/1/2026).

Sebagaimana diketahui, pembebasan PBB LP2B dilakukan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian berkelanjutan hingga mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Bumi Projotamansari.

Dalam pendataan tahun sebelumnya ternyata masih ada beberapa LP2B yang sudah beralih fungsi, namun status PBB masih LP2B.

Sebagai contoh, kata Halim, saat petugas melakukan pengecekan di lapangan ada lahan pertanian yang sudah beralih fungsi, sedangkan di SPPT masih berupa sawah.

"Dalam slip SPPT pajak masih tertulis sawah, ternyata setelah dilakukan pengecekan lapangan ternyata lahan itu sudah diuruk jadi rumah, jadi kos-kosan, jadi kafe, jadi warung. Nah, yang seperti itu harus membayar pajak," jelas Halim.

Maka dari itu, penetapan titik mana saja yang akan dibebeskan PBB LP2B harus dilakukan dengan ketelitian. 

Rencananya, penetapan pembebasan tersebut dilakukan pada akhir Januari 2026. Namun, ia memperkirakan, secara total PBB LP2B yang akan dibebaskan sekitar Rp22 miliar. 

"Kita kan punya lahan sawah kurang lebih 13.600 sekian hektare. Ya kira-kira 14 ribu hektare lah kalau dibulatkan. Itu yang berpotesi kehilangan pajaknya sekitar Rp22 miliar," papar Halim.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved