PUSHAM dan PSAD UII Catat Kemunduran HAM di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Penilaian tersebut disampaikan dalam refleksi akhir tahun 2025 Pusham dan PSAD UII yang dirilis di Yogyakarta, Selasa (30/12/2025). 

Dok. Istimewa
Pusham UII 

Situasi tersebut melengkapi daftar panjang pelanggaran HAM yang belum terselesaikan.

Hingga kini terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum menunjukkan kemajuan berarti, termasuk kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Meski pemerintah membentuk Kementerian HAM pada awal masa jabatan Presiden Prabowo, Pusham dan PSAD menilai kinerjanya lemah dan belum berorientasi pada penyelesaian kasus.

Bahkan, pernyataan sejumlah pejabat negara dinilai menunjukkan sikap nirempati terhadap korban.

“Alih-alih berorientasi menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, respons pemerintah justru nirempati. Pernyataan pejabat negara yang menyebut peristiwa pelanggaran HAM sebagai ‘tak ada bukti’ dapat dinilai sebagai upaya pengaburan fakta sejarah,” tulis Pusham dan PSAD.

Pusham dan PSAD juga menyoroti menguatnya praktik autocratic legalism melalui pembentukan Undang-Undang TNI, UU BUMN, dan revisi KUHAP.

Proses legislasi tersebut dinilai minim partisipasi publik dan melemahkan fungsi DPR serta DPD sebagai lembaga pengawas kekuasaan.

Di saat yang sama, pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai semakin menguatkan peran militer dan kepolisian dalam ruang sipil. 

Baca juga: PSAD UII Sebut Pembubaran Diskusi dan Bedah Buku di Madiun Berlawanan dengan Konstitusi

Sedikitnya 4.472 prajurit TNI aktif tercatat menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga sepanjang 2025, termasuk posisi strategis di pemerintahan dan BUMN. Praktik tersebut dilegitimasi oleh revisi UU TNI yang disahkan pada Maret 2025.

Pelibatan TNI dan Polri juga terjadi dalam berbagai program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Food Estate, dan Koperasi Merah Putih. Menurut Pusham dan PSAD, militerisasi program pembangunan berisiko melemahkan supremasi sipil, menghilangkan kewenangan daerah, serta menempatkan masyarakat berhadapan langsung dengan aparat bersenjata ketika terjadi konflik.

Represi Aktivis dan Menyempitnya Kebebasan Sipil

Tekanan terhadap kebebasan sipil dinilai semakin nyata sepanjang 2025. Pusham dan PSAD mencatat sedikitnya 1.038 orang ditangkap aparat saat demonstrasi Agustus 2025.

Penangkapan aktivis lingkungan di Jawa Tengah serta pemanggilan tokoh masyarakat Kendeng pada akhir tahun memperpanjang daftar kriminalisasi terhadap suara kritis.

Selain itu, pembubaran diskusi buku di Madiun dan Yogyakarta menunjukkan praktik pengawasan dan intimidasi terhadap ruang akademik dan diskusi publik.

Kondisi tersebut sejalan dengan penurunan indeks kebebasan pers Indonesia dalam World Press Freedom Index 2025 yang dirilis Reporters Without Borders.

Indonesia tercatat berada di peringkat 127 dari 180 negara, turun dari posisi 111 pada 2024.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved