Prof Masduki: Pengawasan Polisi pada Diskusi Buku di Yogyakarta Berlebihan dan Tak Wajar
Diskusi buku yang berlangsung di sebuah toko buku di Yogyakarta pada Senin (22/12/2025) itu dihadiri sekitar 60 hingga 70 orang.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Masduki, menilai kehadiran dan pengawasan aparat kepolisian dalam diskusi buku berjudul “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” di Kota Yogyakarta sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak wajar.
Diskusi buku yang berlangsung di sebuah toko buku di Yogyakarta pada Senin (22/12/2025) itu dihadiri sekitar 60 hingga 70 orang.
Kegiatan yang semestinya menjadi ruang pertukaran pengetahuan tersebut justru memunculkan kekhawatiran bagi penulis dan penyelenggara karena didatangi serta diawasi oleh aparat kepolisian hingga larut malam.
Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Konde.co sekaligus Editor buku tersebut, Luviana Ariyanti, membenarkan adanya pengawasan polisi selama kegiatan berlangsung. Ia menyebut diskusi hanya berjalan sekitar dua jam, dari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
“Tapi polisi nungguin sampai jam 24.00 malam. Awalnya mereka empat orang terus duduk, menanayakan sudah ada izin belum, kalau belum ya kami akan mengawasi,” kata Luviana saat dihubungi, Rabu malam (24/12/2025).
Menurut Luviana, meskipun tidak terjadi tindakan represif secara fisik, pengawasan tersebut telah melanggar kebebasan berekspresi.
“Ini bentuk pembunuhan kebebasan berbicara, memberikan pengetahuan kepada orang lain. Kalau kami gak buat statemen pernyataan sikap takutnya hal gini akan terjadi, terus diawasi. Polisi nungguin itu kan situasi yang sama dengan Ode Baru,” tegasnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Prof. Masduki mengaku mendapat informasi langsung dari Luviana dan mengetahui adanya tekanan psikologis yang dirasakan pihak penyelenggara, termasuk pemilik tempat diskusi.
“Ya, saya juga diinfo oleh Luviana pembicaranya dan saya dengar tempat pelaksananya itu kan mengalami tekanan psikologis ya, ketakutan ya owner-nya itu,” kata Prof. Masduki dihubungi Tribun Jogja, Kamis (25/12/2025).
Baca juga: PSAD UII Yogyakarta Nilai Ada Sesat Pikir Aparat dalam Tuntutan Kasus Laras Faizati
Ia menjelaskan bahwa kehadiran polisi sudah terjadi bahkan sebelum diskusi dimulai.
“Nah, jadi yang saya tahu itu kan tiba-tiba diskusi belum dimulai, wah ada polisi berdatangan gitu,” ujarnya.
Menurut Prof. Masduki, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Nah, itu pertama artinya ini tindakan kepolisian ini berlebihan, tidak wajar nih,” katanya.
“Jadi kan itu nggak ada bedanya dengan diskusi biasa, maksudnya ya diskusi buku di mana-mana harusnya boleh karena orang mendiskusikan karya akademik,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen kepolisian terhadap kebebasan akademik dan hak warga negara.
| PSAD UII Yogyakarta Nilai Ada Sesat Pikir Aparat dalam Tuntutan Kasus Laras Faizati |
|
|---|
| PSAD UII Sebut Pembubaran Diskusi dan Bedah Buku di Madiun Berlawanan dengan Konstitusi |
|
|---|
| Membaca Kritik Sastra dari Buku Seks, Teks, Konteks Karya Katrin Bandel di Pascasarjana USD |
|
|---|
| Mahasiswa UII yang Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Keringanan Biaya Kuliah |
|
|---|
| Menumbuhkan Semangat Menulis Lewat Bedah Buku “Patah Tumbuh Hilang Berganti” |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kepala-PSAD-UII-Yogyakarta-Prof-Masduki.jpg)