Jogja Bakal Lebih Macet di Libur Natal & Tahun Baru 2026, Ini Pemicunya

Warga Jogja atau Kota Yogyakarta diprediksi akan merasakan kemacetan yang lebih di libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Tayang:
Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Hanif Suryo
JOGJA LEBIH MACET - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memberikan keterangan kepada wartawan terkait rekayasa lalu lintas di kawasan Jembatan Kewek dan Kleringan, Selasa (9/12/2025). Warga Jogja atau Kota Yogyakarta diprediksi akan merasakan kemacetan yang lebih di libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.  

“Dengan cara begitu, kita memberi kepastian tempat, waktu, dan penghasilan. Intinya di situ,” ujarnya.

Malioboro perlu dikurasi 

Terkait kualitas hiburan di kawasan wisata, Hasto menyebut kurasi diperlukan. 

“Kami memang menyampaikan bahwa suguhan di Malioboro itu sebaiknya dikurasi. Karena itu kemudian kami lakukan kurasi,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui ada sejumlah kecil keluhan dari pelaku usaha. 

“Ada beberapa yang menyampaikan surat kepada saya, jumlahnya kecil, ada yang merasa bising kalau di satu titik terus-menerus ada pengamen. Itu nanti kita kondisikan bagaimana pengaturannya. Tapi jumlahnya sedikit,” kata Hasto. 

Pesta kembang api tidak dilarang

Sementara itu, meski tidak melarang pesta kembang api saat Tahun Baru 2026, Pemkot Yogyakarta mengimbau masyarakat menahan diri dan menunjukkan empati kepada korban bencana.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo meminta warga mengalihkan sebagian pengeluaran perayaan untuk membantu daerah terdampak bencana di Sumatera.

Hasto menegaskan, kebijakan tersebut diambil karena Pemerintah Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan kembang api.

Menurut dia, pelarangan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan disertai sanksi, sementara hingga kini pemkot belum memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Ya, saya itu membuat suatu imbauan saja, kan, tidak, kita tidak melarang ya, tidak melarang, karena memang tidak ada kewenangan untuk melarang kembang api itu, ya,” ujar Hasto, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, apabila pemerintah daerah menetapkan larangan, maka harus ada konsekuensi hukum bagi pelanggar.

Namun, Pemkot Yogyakarta tidak memiliki dasar aturan mengenai sanksi bagi masyarakat yang menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun.

“Kalau kita melarang dan ada yang melanggar, itu harus ada sanksinya. Sementara Pemkot Yogyakarta tidak punya aturan soal sanksi bagi yang menyalakan kembang api,” katanya.

Karena itu, Pemkot Yogyakarta memilih mengedepankan imbauan moral kepada masyarakat.

Hasto meminta warga tidak bersikap boros dalam merayakan tahun baru dan lebih peka terhadap kondisi sosial, terutama bencana yang masih melanda sejumlah wilayah.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved