Dana Desa Gunungkidul 2026 Turun Rp24 Miliar, Pemkab Tunggu Kepastian PMK

Pagu yang disiapkan Pemerintah Pusat untuk Gunungkidul tahun 2026 tercatat hanya sebesar Rp144,6 miliar, atau turun sekitar Rp24 miliar dibanding 2025

Tayang:
Vecteezy
ILUSTRASI 

Ringkasan Berita:
  • Alokasi Dana Desa untuk Gunungkidul yang bersumber dari APBN pada 2026 dipastikan mengalami penurunan signifikan.
  • Pagu yang disiapkan Pemerintah Pusat untuk Gunungkidul tercatat hanya sebesar Rp144,6 miliar, atau turun sekitar Rp24 miliar dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp168,8 miliar.
  • Pemkab Gunungkidul masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang alokasi Dana Desa 2026. 
 

 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memastikan alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN pada 2026 mengalami penurunan signifikan.

Pagu yang disiapkan Pemerintah Pusat untuk Gunungkidul tercatat hanya sebesar Rp144,6 miliar, atau turun sekitar Rp24 miliar dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp168,8 miliar.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoiru Rahmat, mengatakan pihaknya telah menerima gambaran awal terkait besaran Dana Desa tahun depan dari Pemerintah Pusat.

“Informasi yang kami terima, pagu Dana Desa untuk 2026 sebesar Rp144,6 miliar. Jumlah ini memang lebih kecil dibandingkan tahun 2025,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).

Ia mengakui, penurunan hampir Rp24 miliar tersebut akan berdampak langsung terhadap alokasi Dana Desa di seluruh kalurahan di Kabupaten Gunungkidul.

Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum dapat merinci besaran dana yang akan diterima masing-masing kalurahan.

Baca juga: BPBD Gunungkidul dan Klaten Perkuat Kerja Sama Penanganan Bencana di Wilayah Perbatasan

Tunggu PMK

“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang alokasi Dana Desa 2026. Saat ini baru sebatas gambaran umum,” ujar dia.

Khoiru menegaskan, penurunan pagu Dana Desa bukan kebijakan yang bersifat lokal, melainkan keputusan Pemerintah Pusat yang berlaku secara nasional.

Dengan demikian, kondisi serupa juga dialami oleh daerah lain di Indonesia.

“Secara nasional memang terjadi penurunan, sehingga pagu yang diterima kalurahan ikut berkurang,” katanya.

Terpisah, Lurah Pacarejo, Kapanewon Semanu, Suhadi, membenarkan adanya informasi penurunan alokasi Dana Desa tahun depan. 

Meski demikian, ia memilih bersikap normatif dan menunggu kepastian resmi dari Pemerintah Pusat.

“Kami ikut kebijakan yang ada. Kalau memang turun, Dana Desa yang diterima akan kami manfaatkan untuk program dan kegiatan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Pengurangan TKD

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved