Berita Sleman

Respons Bupati Sleman Pemerintah Pusat Imbau Kebijakan WFA 29-31 Desember

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengimbau

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Bupati Sleman, Harda Kiswaya. 

"Belum cek aturan teknis dari Kemenpan RB atau BKN," ujarnya singkat.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi terkait implementasi kebijakan WFA ASN.

Dampak Kebijakan WFA ASN

Jika kebijakan WFA benar-benar diterapkan, ada beberapa dampak yang perlu diperhatikan:

Fleksibilitas kerja ASN: ASN dapat bekerja dari lokasi berbeda tanpa harus hadir di kantor.

Efisiensi perjalanan: Mengurangi mobilitas ASN saat libur Nataru sehingga menekan potensi kemacetan.

Pelayanan publik tetap berjalan: Meski WFA diterapkan, sektor pelayanan masyarakat harus tetap normal.

Selektivitas penerapan: Tidak semua ASN bisa WFA, terutama yang bertugas di bidang pelayanan langsung. (rif)

Kasus Penyelewengan Dana Desa Wonokromo Bantul: Rp1,9 Miliar Hilang

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved