Berita Sleman

Respons Bupati Sleman Pemerintah Pusat Imbau Kebijakan WFA 29-31 Desember

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengimbau

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Bupati Sleman, Harda Kiswaya. 

 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menanggapi imbauan pemerintah pusat terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 29-31 Desember 2025. 
 
  • Ia menekankan pelayanan publik tetap harus berjalan normal meski ada fleksibilitas kerja.

 

Sleman Tribunjogja.com --- Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Kebijakan ini berlaku pada 29-31 Desember 2025.

Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal meski banyak ASN yang berpotensi melakukan perjalanan liburan. 

Pola kerja fleksibel diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan kenyamanan ASN.

Respons Bupati Sleman Harda Kiswaya

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kebijakan tersebut. 

Namun, ia menegaskan bahwa jika memang diharuskan, Pemerintah Kabupaten Sleman akan mempertimbangkan penerapan WFA bagi ASN dengan selektif.

"Kita lihat, kalau nanti, jika pemerintah pusat seperti itu ya (ASN) kita beri pilihan. Tetapi bagi pelayanan kepada masyarakat wajib seperti biasa. (Jadi) akan saya pertimbangkan, tapi yang penting pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," kata Harda, Jumat (19/12/2025).

Pernyataan ini menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada pelayanan masyarakat. 

Artinya, meski ASN diberi fleksibilitas bekerja dari mana saja, sektor pelayanan publik tidak boleh terhambat.

Sikap Sekda Kabupaten Sleman

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, saat dikonfirmasi mengenai kebijakan ini mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh. 

Ia menyebut masih perlu memeriksa aturan teknis dari KemenpanRB maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Belum cek aturan teknis dari Kemenpan RB atau BKN," ujarnya singkat.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi terkait implementasi kebijakan WFA ASN.

Dampak Kebijakan WFA ASN

Jika kebijakan WFA benar-benar diterapkan, ada beberapa dampak yang perlu diperhatikan:

Fleksibilitas kerja ASN: ASN dapat bekerja dari lokasi berbeda tanpa harus hadir di kantor.

Efisiensi perjalanan: Mengurangi mobilitas ASN saat libur Nataru sehingga menekan potensi kemacetan.

Pelayanan publik tetap berjalan: Meski WFA diterapkan, sektor pelayanan masyarakat harus tetap normal.

Selektivitas penerapan: Tidak semua ASN bisa WFA, terutama yang bertugas di bidang pelayanan langsung. (rif)

Kasus Penyelewengan Dana Desa Wonokromo Bantul: Rp1,9 Miliar Hilang

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved