Kasus Penyelewengan Dana Desa Wonokromo Bantul: Rp1,9 Miliar Hilang
Bendahara nonaktif Kalurahan Wonokromo, Bantul, diduga menyelewengkan APBKal 2025 senilai Rp1,9 miliar untuk investasi bodong.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Iwan Al Khasni
Kasus dilaporkan ke Bupati Bantul. Inspektorat Pemkab Bantul ditugaskan untuk menyelidiki konstruksi kasus secara menyeluruh.
Dugaan Investasi Bodong
Hermawan menyebut uang Rp1,9 miliar diambil bertahap untuk investasi bodong.
Saat diklarifikasi, perusahaan tujuan investasi tidak jelas keberadaannya.
Bahkan saudara pelaku yang mendatangi lokasi tidak menemukan pihak perusahaan.
Penyelidikan Kejari Bantul
Selain Inspektorat, Kejaksaan Negeri Bantul juga turun tangan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantul, Zainal Abidin, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
Tahap penyelidikan kini sudah sampai pada pemeriksaan saksi tindak pidana khusus.
Kejari meminta keterangan dari pihak-pihak kalurahan untuk memperdalam aduan dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Jika ditemukan bukti perbuatan melawan hukum, kasus akan naik ke tahap penyidikan.
Zainal menegaskan bahwa pihaknya bekerja profesional dan menjaga asas ketepatan dalam proses hukum. (drm)
• Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020: Doa Kustini Sri Purnomo
Apa Itu APBKal
Dasar Hukum APBKal
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Menjadi payung hukum utama yang mengatur kewenangan desa/kalurahan, termasuk pengelolaan keuangan desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY Memberikan dasar khusus bagi Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk pengaturan APBKal.
- Peraturan Bupati (Perbup) Misalnya, Perbup Bantul No. 66 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBKal Tahun Anggaran 2024. Perbup ini menjadi pedoman teknis penyusunan APBKal di tingkat kabupaten.
APBKal biasanya terdiri dari:
- Pendapatan Kalurahan: Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Kalurahan, bantuan pemerintah, dll.
- Belanja Kalurahan: Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat.
- Pembiayaan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya atau penerimaan/pengeluaran pembiayaan lainnya.
Prinsip Pengelolaan APBKal
- Transparansi: disusun dan ditetapkan secara terbuka.
- Akuntabilitas: dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pemerintah.
- Efisiensi dan efektivitas: penggunaan anggaran harus sesuai kebutuhan nyata.
- Keadilan dan keberlanjutan: memperhatikan pemerataan dan kesinambungan pembangunan.
APBKal harus ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan setiap tahun. Penyusunan APBKal mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) yang sudah disepakati. Peraturan Bupati menjadi pedoman teknis agar APBKal sesuai dengan kebijakan kabupaten/kota. (Nei)
Poin Fakta Kasus
| Hasil Observasi Tim UPN Veteran Yogyakarta dan UGM Terkait Api Misterius di Rumah Warga Seyegan |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini, Sabtu 30 Mei 2026 Pukul 18.00 WIB |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Sabtu 30 Mei 2026 |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jogja Hari Ini, Sabtu 30 Mei 2026 |
|
|---|
| JOGJA HARI INI : Pecahkan Misteri Teror Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kasus-Penyelewengan-Dana-Desa-Wonokromo-Bantul.jpg)