Kasus Penyelewengan Dana Desa Wonokromo Bantul: Rp1,9 Miliar Hilang

Bendahara nonaktif Kalurahan Wonokromo, Bantul, diduga menyelewengkan APBKal 2025 senilai Rp1,9 miliar untuk investasi bodong. 

Tayang: | Diperbarui:
Tribunjogja.com/IST
PENYIMPANGAN DANA: Bendahara nonaktif Kalurahan Wonokromo, Bantul, diduga menyelewengkan APBKal 2025 senilai Rp1,9 miliar untuk investasi bodong. 

Kasus dilaporkan ke Bupati Bantul. Inspektorat Pemkab Bantul ditugaskan untuk menyelidiki konstruksi kasus secara menyeluruh.

Dugaan Investasi Bodong

KASUS APBKAL: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji sedang menjelaskan soal kasus penyelewengan APBKal Kalurahan Wonokromo di sela-sela tugasnya, Jumat (19/12/2025).
KASUS APBKAL: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji sedang menjelaskan soal kasus penyelewengan APBKal Kalurahan Wonokromo di sela-sela tugasnya, Jumat (19/12/2025). (Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana)

Hermawan menyebut uang Rp1,9 miliar diambil bertahap untuk investasi bodong. 

Saat diklarifikasi, perusahaan tujuan investasi tidak jelas keberadaannya. 

Bahkan saudara pelaku yang mendatangi lokasi tidak menemukan pihak perusahaan.

Penyelidikan Kejari Bantul

Selain Inspektorat, Kejaksaan Negeri Bantul juga turun tangan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantul, Zainal Abidin, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.

Tahap penyelidikan kini sudah sampai pada pemeriksaan saksi tindak pidana khusus.

Kejari meminta keterangan dari pihak-pihak kalurahan untuk memperdalam aduan dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Jika ditemukan bukti perbuatan melawan hukum, kasus akan naik ke tahap penyidikan.

Zainal menegaskan bahwa pihaknya bekerja profesional dan menjaga asas ketepatan dalam proses hukum. (drm)

Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020: Doa Kustini Sri Purnomo

Apa Itu  APBKal

Dasar Hukum APBKal

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Menjadi payung hukum utama yang mengatur kewenangan desa/kalurahan, termasuk pengelolaan keuangan desa.
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY Memberikan dasar khusus bagi Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk pengaturan APBKal.
  • Peraturan Bupati (Perbup) Misalnya, Perbup Bantul No. 66 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBKal Tahun Anggaran 2024. Perbup ini menjadi pedoman teknis penyusunan APBKal di tingkat kabupaten.
     

APBKal biasanya terdiri dari:

  1. Pendapatan Kalurahan: Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Kalurahan, bantuan pemerintah, dll.
  2. Belanja Kalurahan: Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat.
  3. Pembiayaan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya atau penerimaan/pengeluaran pembiayaan lainnya.

Prinsip Pengelolaan APBKal

  • Transparansi: disusun dan ditetapkan secara terbuka.
  • Akuntabilitas: dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pemerintah.
  • Efisiensi dan efektivitas: penggunaan anggaran harus sesuai kebutuhan nyata.
  • Keadilan dan keberlanjutan: memperhatikan pemerataan dan kesinambungan pembangunan.


 APBKal harus ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan setiap tahun. Penyusunan APBKal mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) yang sudah disepakati. Peraturan Bupati menjadi pedoman teknis agar APBKal sesuai dengan kebijakan kabupaten/kota. (Nei)

Poin Fakta Kasus

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved