Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman

Drama Ruang Garuda Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa eks Bupati Sri Purnomo digelar di PN Tipikor Yogyakarta

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Miftahul Huda
BERPELUKAN - Terdakwa kasus Dana Hibah Pariwisata Sri Purnomo saat berpelukan dengan Kustini di ruang sidang, Kamis (18/12/2025) 

Kuasa Hukum Angkat Bicara

SIDANG - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, saat menantikan persidangan didampingi penasihat hukumnya, Kamis (18/12/2025)
SIDANG - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, saat menantikan persidangan didampingi penasihat hukumnya, Kamis (18/12/2025) (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Seusai sidang, kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal SH MH, menegaskan bahwa dana hibah pariwisata tidak pernah mengalir ke rekening pribadi kliennya.

“Dana itu ada, tersalurkan, dan digunakan. Yang dipersoalkan adalah soal peruntukan dan tafsir kebijakan, bukan dana yang menguap,” tegas Rizal.

Ia menekankan bahwa kebijakan hibah diambil dalam kondisi darurat pandemi, ketika sektor pariwisata Sleman terpuruk dan membutuhkan intervensi cepat. 

Menurutnya, perkara ini harus dilihat sebagai perdebatan tafsir kebijakan, bukan penggelapan uang negara.

Harapan di Tengah Praduga

Kuasa hukum menutup dengan pesan agar masyarakat Sleman tetap menghormati asas praduga tak bersalah. 

“Sejak awal klien kami kooperatif dan percaya bahwa seluruh fakta akan diuji secara adil di pengadilan,” ujarnya.

Sri Purnomo Didakwa Selewengkan Dana Hibah untuk Biaya Kampanye Pemenangan Kustini-Danang Maharsa

Rangkuman kasus dakwaan eks Bupati Sleman Sri Purnomo saat sidang di PN Tipikor Yogyakarta: 

Dakwaan Jaksa: 
Sri Purnomo didakwa menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 untuk dana kampanye pasangan Kustini–Danang.

Tim Jaksa: 
Dakwaan dibacakan oleh JPU Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini di PN Tipikor Yogyakarta.

Dana Hibah: 
Pemerintah pusat memberikan hibah Rp68,5 miliar untuk sektor pariwisata Sleman, dengan aturan 70 persen untuk hotel/restoran dan 30 persen untuk penanganan dampak sosial-ekonomi.

Peraturan Bupati: 
Sri Purnomo menerbitkan Perbup Sleman No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Hibah Pariwisata.

Instruksi ke Partai: 
Sebelum Perbup terbit, Sri Purnomo menyampaikan pesan ke Ketua DPC PDIP Sleman Kuswanto agar dana hibah digunakan untuk pemenangan Pilkada 2020.

Koordinasi Partai: 
Kuswanto mengumpulkan pengurus DPC PDIP untuk menyampaikan pesan tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved