Penetapan UMP Molor, Buruh DIY Pertanyakan Komitmen Pemerintah

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menilai molornya proses itu telah menimbulkan ketidaknyamanan

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
AUDIENSI - Foto dok ilustrasi. Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana (kiri) dan Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan (kanan), dalam audiensi membahas usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (14/10/2025). 

Di samping itu, serikat buruh diminta dilibatkan secara penuh pada setiap tahapan, bukan hanya diberi ruang konsultasi bersifat simbolik. Mereka juga mengingatkan agar tidak ada intervensi politik yang berpotensi merugikan buruh dalam proses penetapan.

MBPI DIY meminta pemerintah menyiapkan mekanisme keberatan dan evaluasi apabila penetapan upah dinilai tidak sejalan dengan kondisi objektif ekonomi di daerah maupun nilai KHL riil. 

Mekanisme itu dinilai penting untuk memastikan kebijakan upah tetap relevan dan adil bagi pekerja.

Irsad menekankan bahwa upah layak bukan sekadar komponen regulasi, melainkan fondasi bagi kehidupan pekerja.

“Upah yang layak bukan sekadar angka, tetapi syarat dasar bagi terpenuhinya kehidupan yang manusiawi. Buruh membutuhkan kepastian, keadilan, dan keberpihakan yang nyata,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved