Penetapan UMP Molor, Buruh DIY Pertanyakan Komitmen Pemerintah

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menilai molornya proses itu telah menimbulkan ketidaknyamanan

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
AUDIENSI - Foto dok ilustrasi. Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana (kiri) dan Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan (kanan), dalam audiensi membahas usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (14/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Penetapan UMP telah lewat lebih dari sebulan. Kalangan buruh dan pengusaha yang sama-sama membutuhkan kepastian kini mulai khawatir dan cemas.
  • Komitmen pemerintah pun dipertanyakan. Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menilai molornya proses UMP itu telah menimbulkan pertanyaan tentang seberapa serius pemerintah memastikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL)

 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah tak kunjung mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 meski batas penetapan telah lewat lebih dari sebulan. Berdasarkan ketentuan, besaran upah seharusnya ditetapkan pada 21 November setiap tahunnya. 

Keterlambatan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh dan pengusaha yang sama-sama membutuhkan kepastian untuk menyusun rencana tahun depan. 

Mulai 1 Januari, UMP baru wajib diterapkan sehingga kepastian angka menjadi krusial bagi perencanaan biaya tenaga kerja dan keberlanjutan usaha.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menilai molornya proses itu telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi pekerja.

Pemerintah tidak serius

Menurut dia, ketidakpastian ini membuat buruh mempertanyakan seberapa serius pemerintah memastikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). 

“Pertama, kami dari MPBI DIY melihat bahwa molornya penetapan UMP dan UMK menimbulkan kegelisahan bagi buruh. Ketidakpastian ini membuat buruh mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memastikan upah minimum yang sesuai kebutuhan hidup layak,” ujarnya.

Irsad menyebut waktu penetapan yang kian mepet tanpa kejelasan metode penghitungan membuat kekhawatiran buruh semakin besar. Ia menilai proses dialog berpotensi tereduksi menjadi formalitas. 

“Ketika proses penetapan UMP/UMK semakin mepet dan tidak jelas metode penghitungannya, tentu ada kekhawatiran bahwa ruang dialog menjadi tidak optimal. Saat waktu terlalu sempit, prosesnya cenderung formalitas dan tidak cukup memberi ruang pembahasan tentang kondisi riil buruh,” katanya. 

Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh menjadikan keterbatasan waktu sebagai dalih mengabaikan substansi kebijakan. 

“Kami menegaskan pemerintah tidak boleh menjadikan sempitnya waktu sebagai dalih untuk mengabaikan substansi kebijakan upah, yakni pemenuhan KHL sebagai dasar hidup layak bagi buruh,” ucapnya.

Untuk merespons ketidakpastian tersebut, MPBI DIY menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Mereka meminta penetapan UMP dan UMK dilakukan secara demokratis, antara lain dengan membuka data perhitungan KHL dan variabel lain yang digunakan. 

Penetapan upah, menurut mereka, harus berpihak pada kebutuhan hidup layak, bukan semata mengikuti formula yang berpotensi menahan kenaikan upah bagi pekerja.

MPBI DIY juga mendesak pencabutan atau revisi regulasi yang dinilai melemahkan posisi buruh dalam proses perundingan upah tahunan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved