Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Pemkab Bantul Ajak ASN Bangun Kesadaran Diri

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bantul diharapkan dapat menancapkan keyakinan pada diri masing-masing untuk tidak terlibat korupsi.

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan soal antikorupsi dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di Pendopo Parasamya Bantul, Kamis (4/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bantul berkomitmen mengantisipasi tindak korupsi sejak dari lingkup pimpinan paling bawah atau pemerintah kalurahan (Pemkal) hingga struktur paling atas.
  • Seluruh ASN di Bantul diharapkan dapat menancapkan keyakinan pada diri masing-masing untuk tidak terlibat korupsi.
 
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul berkomitmen untuk mengantisipasi tindak korupsi sejak dari lingkup pimpinan paling bawah atau pemerintah kalurahan (Pemkal) hingga struktur paling atas. 

Setidaknya, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menancapkan keyakinan pada diri masing-masing untuk tidak terlibat korupsi.

"Kabar yang menggembirakan, kalurahan-kalurahan di Kabupaten Bantul itu punya kesadaran yang tinggi untuk merubah diri, melakukan reformasi diri," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di Pendopo Parasamya Bantul, Kamis (4/12/2025).

Dikatakannya, Pemkal memiliki banyak kewenangan dalam penanganan keuangan.

Pasalnya, terdapat alokasi bantuan keuangan khusus (BKK), program pemberdayaan masyarakat desa (P2MD), program pemberdayaan berbasis masyarakat padukuhan (P2BMP), dana insentif kalurahan, alokasi dana desa, hingga lain sebagainya. 
 
"Kalurahan itu semakin dipercaya di Indonesia, karena mereka langsung berhubungan dengan rakyat. Itu artinya, Pemkal semakin dipercaya. Lalu kepercayaan ini jika tidak dipegang dengan baik, dijaga dengan baik, maka dia akan kehilangan segalanya," ucap dia.

Lebih lanjut, Halim menyebut bahwa ia dan jajarannya hanya sebagai orang-orang yang dititipi memegang jabatan, mengelola kepentingan rakyat, dan memajukan Bumi Projotamansari, melalui uang rakyat.

Maka dari itu, pengelolaan keuangan di masing-masing daerah perlu dilakukan dengan tanggungjawab penuh.

Baca juga: Jelang Realisasi PSEL, DLH Bantul Terapkan Masa Transisi Pengolahan Sampah

Ia pun bersyukur, sebab kalurahan-kalurahan di Bumi Projotamansari sudah sigap melakukan tindak pencegahan atau anti korupsi sedini mungkin.

Ia pun memberikan aspirasi kepada seluruh jajaran kalurahan, kapanewon, dan sebagainya yang telah melakukan pencegahan korupsi. 

"Saya mengapresiasi kepada semua pihak dari kabupaten sampai kalurahan yang sudah melakukan perubahan. Berubah ini barat, tetapi harus kita lakukan," jelasnya 

Di sisi lain, setiap kalurahan juga perlu memahami hal-hal lain seperti gratifikasi.

Sebab, tindak gratifikasi dianggap ilegal jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau ketugasan.

"Bahkan, walaupun gratifikasi tidak terkait dengan urusan jabatan, itu tidak boleh. Itu ada aturannya terkait pemberian barang dengan nilai uang tertentu," jelas Halim.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Bumi Projotamansari ini turut menyampaikan bahwa aksi antisipasi korupsi yang dilakukan tidak hanya sendiri, tetapi perlu disatukan dalam sistem gerakan anti korupsi.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved