Jelang Realisasi PSEL, DLH Bantul Terapkan Masa Transisi Pengolahan Sampah

DLH Bantul menyebut akan ada optimalisasi pengolahan sampah yang sudah dibangun termasuk di TPST Argodadi dan TPST Modalan.

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho. 

Ringkasan Berita:
  • DLH Kabupaten Bantul melakukan masa transisi terkait penataan pengolahan sampah jelang realisasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
  • Pemkab Bantul sepakat menjadi bagian dalam PSEL dan dinilai menjadi pilihan terbaik untuk penanggulangan masalah sampah di Bumi Projotamasari.
  • Sampah yang masuk ke PSEL harus dipilah terlebih dahulu dan memasuki tahap penimbangan sebagai syarat-syarat tertentu.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul tengah melakukan masa transisi terkait penataan pengolahan sampah menjadi lebih baik dan teratur menjelang realisasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Kepala DLH Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengatakan rencananya akan ada optimalisasi pengolahan sampah yang sudah dibangun termasuk di TPST Argodadi dan TPST Modalan.

 "Kami juga masih melakukan peluang-peluang mana yang mungkin dilakukan optimalisasi. Apalagi, saat ini kita juga sedang menghadapi tahun anggaran baru 2026, sehingga harus ada optimalisasi penanganan sampah," kata Bambang, di sela-sela tugasnya, Kamis (14/12/2025).

Dikatakannya, dalam masa transisi penataan pengolahan sampah itu menjadi bagian untuk mendukung PSEL yang akan dijalankan pada tahun 2028.

"Jadi, kalau tidak dilakukan antisipasi sejak dini, nanti penanganan sampah di Bantul bisa repot. Maka, tahap jangka pendeknya di masa transisi ini yang akan dilakukan koordinasi lebih lanjut," jelas dia.

Bambang berujar, pada masa transisi ini juga perlu ada kebijakan dari Pemerintah DIY dan keterlibatan peran masyarakat Bumi Projotamansari.

Sebab, pihaknya meyakini permasalahan sampah baru bisa selesai apabila ada komitmen bersama.

"Dan sekarang ini, dari gate kita (sisa sampah yang belum terolah) kurang lebih 30-an ton sampah. Sedangkan, kuota kita juga terakhir di TPA Piyungan hanya sampai 31 Desember 2025," ucapnya

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengolahan sampah yang ada di Bantul saat ini terdiri atas pengolahan oleh Pemkab Bantul, pengolahan oleh masyarakat, dan sisanya dikirim ke TPA Piyungan.

"Jadi, sebagai jangka pendek penganan sampah. Kami masih berupaya untuk meningkatkan pengolahan sampah biopori oleh masing-masing masyarakat, membuat juglangan, dan sebagainya," tutur dia.

Baca juga: PSEL Butuh Rp15 Miliar dari APBD Kota Yogya untuk Land Clearing, Hasto Wardoyo: Saya Masih Menawar

Penanggulangan Sampah

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja, berujar bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sepakat menjadi bagian dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Tindakan itu dinilai menjadi pilihan terbaik untuk penanggulangan masalah sampah di Bumi Projotamasari.

"Penanggualangan masalah sampah, masalah darurat sampah saat ini itu ya dengan PSEL. Itu langkah yang selesai, paripurna, efektif, dan efisien. Karena, namanya industri besar, pasti jelas hitung-hitungannya dan tanpa tipping fee," katanya.

Lebih lanjut, kebanyakan pengelola pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup sempat, perusahaan swasta, maupun dari masyarakat, banyak yang menghitung biaya transport dan tipping fee ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved