Dugaan Korupsi BUKP Tegalrejo
Kasus Dugaan Korupsi BUKP Tegalrejo Yogyakarta: Selisih Kas Miliaran Rupiah
Kejati DIY Dalami Korupsi BUKP Tegalrejo: Penggeledahan, Saksi, dan Kerugian Negara Rp2,5 Miliar
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Kejati DIY sudah menggeledah Kantor BUKP Tegalrejo Yogyakarta dan kini memeriksa saksi terkait dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp2,5 miliar. Sebanyak 15 saksi diperiksa.Sementara kasus serupa di Kulon Progo menelan kerugian Rp8 miliar. Penyidikan terus berkembang dengan ancaman hukuman berat bagi para pelaku.
Yogyakarta Tribunjogja.com --- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya selisih kas dari tabungan deposito dan kredit per 29 Juli 2025 senilai Rp2.567.668.770.
Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa hingga kini tim penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Ada 15 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi, mulai dari pengurus BUKP Tegalrejo, pihak Pemda DIY, Pembina Teknis dari Bank BPD DIY, hingga nasabah,” ungkapnya.
Selisih Kas Miliaran Rupiah
Selisih kas yang ditemukan bukan angka kecil. Nilai Rp2,5 miliar menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUKP Tegalrejo.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DIY bahkan telah mengajukan perhitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY untuk memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor keuangan mikro yang seharusnya menjadi tulang punggung masyarakat pedesaan.
BUKP, yang didirikan untuk membantu akses permodalan warga, justru menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Penggeledahan Kantor BUKP Tegalrejo
Langkah tegas dilakukan Kejati DIY dengan menggeledah Kantor BUKP Tegalrejo pada 19 November 2025.
Penggeledahan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.40 WIB, menyisir seluruh ruangan kantor.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati DIY.
Dalam proses tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dokumen-dokumen ini diyakini menjadi kunci untuk mengungkap modus penggelapan dana yang merugikan negara miliaran rupiah.
Status Perkara Naik ke Penyidikan
| Sudah Beroperasi, 72 SPPG di Sleman Terungkap Tanpa SLHS: Masalah Perizinan hingga Kelayakan Dapur |
|
|---|
| KPU Bantul Gandeng UMY Luncurkan Teka-teki Demokrasi, Agar Pemilih Pemula Tahu Mengapa Harus Memilih |
|
|---|
| Agar Tidak Menekan Kelas Menengah dan Miskin, Akademisi UGM Desak Pemerintah Terapkan Pajak Kekayaan |
|
|---|
| Dinkes Kulon Progo dan PDPI DIY Manfaatkan CKG untuk Deteksi Dini TBC, Sasar Ratusan Warga |
|
|---|
| Jadi Rombongan Pamungkas, Kloter 26 Jemaah Haji Asal Kota Yogya Diberangkatkan ke Tanah Suci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kasus-Dugaan-Korupsi-BUKP-Tegalrejo-Yogyakarta.jpg)