Warga Terdampak JJLS di Kulon Progo Merasa Dibohongi Pemda DIY Usai Temui Dirjen Bina Marga KemenPU

Ia mengatakan warga merasa ditipu oleh Pemda DIY karena masalah tersebut. Sebab selama ini mereka telah digantung tanpa kepastian

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
PROTES WARGA: Spanduk berisi protes soal ketidakjelasan pembayaran UGR JJLS yang ditampilkan oleh warga di Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Rabu (05/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Warga terdampak proyek pelebaran JJLS di Kulon Progo merasa ditipu Pemda DIY soal pembayaran uang ganti rugi proyek tersebut. 
  • Berdasar hasil pertemuan warga terdampak dengan Dirjen Bina Marga, terungkap bahwa kewenangan pembebasan lahan ada di Pemda DIY.
  • Menurut warga, Dirjen Bina Marga kaget karena mengira urusan pembebasan lahan JJLS sudah selesai.
  • Warga pun akan melakukan aksi lanjutan ke Pemda DIY meminta kejelasan pembayaran UGR JJLS yang terkatung-katung selama 6 tahun.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Warga terdampak proyek pelebaran Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kulon Progo belum lama ini bertemu dengan pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI. 

Mereka datang untuk mempertanyakan kejelasan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) proyek tersebut.

Eko Yulianto, perwakilan warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates yang ikut terdampak mengatakan pertemuan dilakukan pada Senin (05/11/2025).

"Kami didampingi Wakil Bupati Kulon Progo dan Kepala Kanwil BPN DIY saat itu," kata Eko ditemui wartawan pada Rabu (05/11/2025).

Pertemuan itu membuka informasi baru soal polemik pembayaran UGR.

Kewenangan Pemda DIY

Salah satunya soal kewenangan pembebasan lahan, yang ternyata harusnya sudah menjadi wewenang dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Eko menyebut perwakilan Dirjen Bina Marga juga kaget dengan informasi bahwa pembebasan lahan belum rampung. Padahal setahu mereka, pembebasan lahan untuk pelebaran JJLS sudah selesai dilakukan.

"Perwakilan dari Pemda DIY tidak hadir dalam pertemuan, hanya ada surat dari Sekretaris Daerah DIY," ujarnya.

Menurut Eko, dalam surat tersebut Sekda DIY menyatakan bahwa UGR JJLS akan dibayarkan pada 2026 mendatang. Pernyataan itulah yang membuat Dirjen Bina Marga kaget karena mengira urusan pembebasan lahan sudah selesai.

Ia pun mengatakan warga merasa sudah ditipu dengan Pemda DIY karena masalah tersebut. Sebab selama ini mereka telah digantung tanpa kepastian yang jelas untuk pembayaran UGR JJLS tersebut.

Warga pun kini berencana melakukan aksi lanjutan yang menyasar ke Pemda DIY. Permintaan mereka masih sama, yaitu meminta kejelasan pembayaran UGR JJLS yang terkatung-katung selama 6 tahun.

"Kami minta kepastian kapan pembayarannya bisa dilakukan sampai selesai," jelas Eko.

Ia mengatakan Dirjen Bina Marga KemenPU akan memanggil Pemda DIY, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, dan Bina Marga Semarang. Pihaknya pun kini menunggu hasil dari pertemuan tersebut.

Warga minta hitung ulang

Eko juga mengaku menitipkan pesan warga ke Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko terkait UGR JJLS. Mereka ingin agar ada penghitungan ulang terhadap nilai UGR JJLS yang akan dibayarkan ke warga.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved