Hati-hati Beli Mobil Bekas, Marak Modus BPKB Palsu dari Penggelapan Kendaraan Rental

Sindikat penipuan kendaraan roda empat dengan modus menjual mobil rental menggunakan BPKB palsu berhasil dibongkar polisi.

Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
BPKB PALSU - Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono didampingi Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun dan Kanit Reskrim Iptu Satya Kurnia menunjukkan keempat pelaku jual beli mobil rental dengan modus BPKB palsu berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Mlati, Selasa (28/10/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Modus penipuan transaksi jual beli mobil bekas selalu ada yang baru.

Kali ini, sindikat penipuan kendaraan roda empat dengan modus menjual mobil rental menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu berhasil dibongkar polisi.

Sebanyak empat pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil dibekuk jajaran unit reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman. 

Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Novando Rico (36), asal Mantrijeron, Kota Yogyakarta karena merasa menjadi korban penipuan.

Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil Brio hingga uang tunai ratusan juta rupiah. 

Adapun kronologinya bermula ketika korban dihubungi oleh pelaku pada 28 September 2025 yang mengaku bernama M Nizar melalui aplikasi Whatsapp setelah melihat iklan mobil Honda Brio milik korban di media sosial TikTok. 

"Pelaku mengajak tukar tambah mobil Brio yang diiklankan oleh korban dengan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam tahun 2022," kata Edi,didampingi Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun, Selasa (28/10/2025). 

Setelah sempat beberapa kali batal bertemu, pada 3 Oktober 2025, pelaku akhirnya datang ke showroom korban di wilayah Sumberadi, Mlati.

Keduanya sepakat melakukan tukar tambah setelah sama-sama melihat kondisi mobil.

Mobil Pajero dihargai Rp375 juta sedangkan mobil Honda Brio Rp158 juta, sehingga korban diharuskan membayar biaya tukar tambah Rp217 juta.

Saat itu, pelaku beralasan BPKB mobil Pajero masih berada di leasing, sehingga pelaku mengajak korban ke Klaten untuk pelunasan sekaligus serah terima unit. 

Keesokan harinya korban dan pelaku bertemu di Klaten.

Korban membayar pelunasan biaya tukar tambah kendaraan.

Korban mentransfer melalui M-banking ke nomor rekening tujuan BCA atas nama Nuraini senilai Rp 210 juta.

Kekurangan sebesar Rp7 juta digunakan untuk biaya proses balik nama kendaraan. 

Setelah ditransfer, korban dan pelaku bertukar kendaraan. 

Setelah menerima mobil Pajero, korban membawa unit tersebut ke bengkel cat di daerah Jombor, Mlati.

Namun pada Kamis 9 Oktober, korban dihubungi pihak bengkel bahwa ada orang dari Jakarta yang mengaku memiliki unit mobil Pajero tersebut.

Sebab, unit mobil tersebut dirental dari Jakarta namun tak kunjung dikembalikan.

Orang tersebut mengetahui keberadaan unit Pajero berdasarkan posisi GPS yang terpasang di mobil

"Orang dari Jakarta, pemilik rental ini menunjukkan bukti kepemilikan mobil Pajero. Sedangkan korban berpikir bahwa mobil tersebut dibeli dengan kelengkapan surat-surat. Ternyata dokumennya ganda," kata dia. 

Merasa menjadi korban penipuan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mlati pada 10 Oktober 2025.

Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku.

Keempat pelaku tersebut adalah ADAM (27) dan AJHP (36) keduanya warga Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Kemudian RGS (30) warga Lampung Tengah serta AWR (45) warga Boyolali, Jateng. 

"Keempatnya ini adalah residivis. Yang bersangkutan residivis dalam kasus yang sama. Pernah ditahan dan diproses hukum di Jawa Tengah," ujar Edi. 

Para pelaku saat ini ditahan di rutan Polsek Mlati.

Mereka disangka melanggar pasal 378 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Satya Kurnia, mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksi penipuan.

Pelaku ADAM dan AJHP bertugas merental mobil Pajero di Jakarta, kemudian membawanya ke Kartasura, Jateng.

Kemudian pelaku RGS berperan menjual mobil Pajero kepada korban dengan cara tukar tambah.

Ia bersama pelaku AWR juga menjual mobil Brio milik korban di Karanganyar seharga Rp123 juta.

Sedangkan pelaku AWR, selain menjual mobil BRio juga berperan membiayai operasional para pelaku saat rental mobil di Jakarta. 

Pelaku AWR juga yang menyiapkan atau membuatkan dokumen palsu mobil Pajero.

Dokumen palsu tersebut dibuat oleh pelaku seharga Rp5,5 juta. 

"AWR ini yang membiayai dan menyiapkan dokumen palsu. Tetapi kalau istilah mereka tidak ada yang mengotaki. Karena mereka saling bekerjasama," ujar Satya. 

Para pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Berdasarkan pengakuan, pernah beraksi di Jakarta, Bandung, dan Jawa Tengah.

Modusnya sama, jual beli kendaraan rental dengan dokumen palsu.

Saat ini polisi masih mendalami perkara ini untuk mengungkap jaringan pembuatan dokumen palsu kendaraan bermotor.

Dari Avanza hingga Terios

Dua mobil yang disewa pelaku dari rental kendaraan di wilayah Bandung. 

Kendaraan tersebut yaitu Toyota Avanza dan Daihatsu Terios yang diduga akan dibuatkan dokumen palsu, lalu hendak dijual oleh pelaku.

Namun aksi tersebut keburu dibongkar pihak berwajib. Dua kendaraan rental tersebut kini dikembalikan kepada pemiliknya. 

"Alhamdulillah belum sempat (suratnya) digandakan. Kita amankan dua unit tersebut dari tempat tersangka, sebelum kendaraan dijual. Hari ini kita serahkan kepada pemiliknya,"kata Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, Selasa (28/10/2025). 

Selain dua kendaraan dari jasa rental Bandung, polisi juga masih mengamankan mobil Honda Brio dan Mazda 2 yang diduga dari rangkaian kejahatan serupa. 

"Bagi yang merasa kehilangan, silakan bisa mendatangi Polsek Mlati, dengan menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan. Pengambilan gratis," ujar Edi. 

Catur Kurniawan, dari Bursa Rental Nasional (BRN) yang menerima unit dari pihak Kepolisian mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polsek Mlati yang telah membantu menemukan kedua unit mobilnya yang hendak digelapkan. 

Ia bercerita, terduga pelaku menyewa dua mobil pada 16 Oktober 2025 dengan kesepakatan sewa selama dua pekan. 

Saat meminjam kedua pelaku menggunakan identitas asal Bima dan Bali. Pelaku juga bisa menunjukkan tiket pesawat dan reservasi penginapan di hotel. 

"Kami kira wisatawan karena alamatnya (saat sewa) di kota Bali dan Bima. Sewa ke kami data lengkap, tiket pesawat, tiket hotel, karena mungkin sudah direncanakan, ternyata identitas palsu semua," kata dia. 

Setelah disewa, dua mobil tersebut dari Bandung dibawa ke Jawa Tengah dan berakhir di Yogyakarta. 

Pihaknya mengaku dihubungi dari Polsek Mlati bahwa dua unit kendaraan telah diamankan. Mobil tersebut kemudian dikembalikan. 

"Alhamdulillah dari Polsek Mlati mengembalikan ke kami sebagai pemilik dengan gratis," ucapnya. 

Sebagimana diketahui, sindikat penipuan kendaraan roda empat dengan modus menjual mobil rental menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu berhasil dibongkar aparat kepolisian. 

Empat pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil dibekuk jajaran unit reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman. 

Keempat pelaku tersebut adalah A.D.A.M (27) dan A.J.H.P (36) keduanya warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian R.G.S (30) warga Lampung Tengah serta A.W.R (45) warga Boyolali, Jateng. 

Cara cek BPKB asli atau palsu

BPKB adalah dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan. 

Jika ternyata palsu, konsekuensinya bukan hanya kerugian finansial, tapi juga masalah hukum. 

Karena itu, penting untuk mengetahui cara mendeteksi BPKB palsu sebelum melakukan transaksi.

1. Periksa Sampul atau Cover BPKB

Untuk kendaraan 2025 ke bawah umumnya masih menggunakan desain lama. Dimana BPKB desain terbaru saat ini sudah berdimensi lebih kecil menyerupai paspor. 

BPKB asli dengan desain lama sebelumnya menggunakan bahan sampul yang lebih mengilap dibandingkan versi palsu yang cenderung terlihat buram. 

Jika diperhatikan di bawah cahaya kuat seperti sinar matahari, sampul asli akan memantulkan cahaya dengan jelas. Detail sederhana ini sering luput, tetapi bisa menjadi pembeda awal yang efektif.

2. Cek Hologram pada Halaman Pertama

Hologram adalah salah satu elemen keamanan terpenting dalam BPKB. Pada dokumen asli, warna hologram akan tetap abu-abu meskipun diterawang. 

Jika warnanya berubah, misalnya menjadi kekuningan, besar kemungkinan itu palsu. Letak hologram ini ada di halaman pertama BPKB, dan perubahannya mudah terdeteksi jika dibandingkan dengan dokumen asli.

3. Teliti Nomor Seri di Bawah Hologram

Di bawah hologram, terdapat nomor seri unik. Nomor ini bisa diverifikasi ke Direktorat Lalu Lintas atau Polda. Pada dokumen palsu, nomor seri sering tidak tercantum, atau bila ada, tidak bisa diverifikasi ke sistem resmi. 

Jadi, mencocokkan nomor seri ke instansi terkait adalah langkah penting untuk memastikan keaslian.

4. Cocokkan Data Kendaraan dan Data Pemilik

BPKB palsu umumnya mengutak-atik data kendaraan, seperti merek, tipe, tahun produksi, nomor rangka, atau nomor mesin. 

Namun, seringkali mereka mengabaikan detail data pemilik yang justru terlihat janggal, misalnya alamat yang tidak sesuai atau nama yang tidak nyambung dengan data resmi. Pastikan semua data di BPKB cocok dengan STNK dan fisik kendaraan.

5. Periksa Halaman ke-14: Logo Korlantas

Di halaman ke-14 BPKB terdapat logo Korlantas Polri. Pada dokumen asli, logo ini dicetak timbul dengan tekstur agak kasar. 

Jika disorot dengan sinar ultraviolet atau cahaya matahari langsung, logo akan terlihat lebih jelas. Pada BPKB palsu, detail ini sering terlewat atau logo tercetak rata tanpa efek timbul.

6. Verifikasi Online Melalui Layanan Resmi

Kini, pemeriksaan dokumen bisa dilakukan lebih mudah melalui layanan digital:

Portal e-Samsat: cukup masukkan nomor polisi kendaraan, data resmi akan muncul dan bisa dicocokkan dengan BPKB.

Aplikasi Samsat daerah: beberapa provinsi menyediakan menu khusus untuk mengecek informasi BPKB atau data kendaraan.

Layanan SMS atau teks: di beberapa wilayah, pengecekan bisa dilakukan dengan format SMS tertentu.

Jika data yang muncul di sistem online sesuai dengan BPKB, kemungkinan besar dokumen tersebut sah.

7. Gunakan Bantuan Instansi Resmi

Bila masih ragu, Anda bisa langsung membawa BPKB ke Samsat atau Kantor Polisi Lalu Lintas. Petugas akan memeriksa nomor seri, stempel, hingga data di database internal. Jika terbukti palsu, segera laporkan agar tidak ada korban lain yang tertipu.

Konsekuensi Hukum Menggunakan BPKB Palsu

Menggunakan atau memperjualbelikan kendaraan dengan BPKB palsu termasuk tindak pidana. Menurut Pasal 263 KUHP, siapa pun yang memalsukan atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun.

Artinya, meskipun kamu membeli mobil bekas dengan itikad baik, jika dokumennya palsu, kamu tetap bisa terseret ke masalah hukum. Oleh karena itu, sangat penting memastikan keaslian BPKB sebelum transaksi.

Tips membeli mobil bekas

Selain memeriksa BPKB, ada beberapa dokumen pendukung lain yang perlu diperhatikan:

Faktur kendaraan: dokumen asli dari dealer atau APM yang menunjukkan riwayat awal mobil. Jika faktur sesuai dengan BPKB dan STNK, mobil lebih terjamin legalitasnya.

Service record: catatan servis di bengkel resmi membantu memastikan riwayat kendaraan bersih dan terawat. Hilangnya catatan servis bisa jadi tanda mencurigakan.

Nota pajak kendaraan: pastikan pajak dibayar rutin. Cek melalui aplikasi Samsat atau e-Samsat. Pajak yang bermasalah bisa menandakan kepemilikan yang tidak jelas.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved