JCW Desak Kajati DIY Baru Rampungkan Kasus-kasus Korupsi yang Masih Menggantung

Sejumlah kasus yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan di Kejati DIY maupun Kejaksaan Negeri di daerah diharapkan dapat segera dirampungkan

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), I Gde Ngurah Sriada 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY yang baru, I Gede Ngurah Siada, untuk segera mengoptimalkan penanganan berbagai kasus korupsi yang masih belum tuntas di wilayah hukum DIY. 

Sejumlah kasus yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan di Kejati DIY maupun Kejaksaan Negeri di daerah diharapkan dapat segera dirampungkan, bukan justru dibiarkan berlarut-larut.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa pergantian pimpinan di tubuh Kejati DIY seharusnya menjadi momentum mempercepat penuntasan perkara, bukan memperpanjang daftar tunggakan.

“JCW berharap kepada Kepala Kejati DIY yang baru untuk dapat mengoptimalkan penanganan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani. Kami meminta agar perkara yang masih menjadi pekerjaan rumah segera dirampungkan, bukan digantungkan apalagi sampai di-SP3-kan,” ujar Baharuddin, Selasa (28/10/2025).

Baharuddin menyebut sejumlah kasus besar tengah ditangani aparat kejaksaan di DIY.

Salah satunya dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang ditangani Kejaksaan Negeri Sleman dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,9 miliar.

Selain itu, Kejati DIY juga tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

Kasus lain yang turut menjadi sorotan JCW adalah dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditangani Kejaksaan Negeri Bantul. 

Di Kulonprogo, Kejaksaan Negeri setempat menangani dugaan korupsi pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp8 miliar.

Adapun di Kota Yogyakarta, Kejaksaan Negeri tengah menangani dugaan korupsi dalam pemberian kredit modal kerja fiktif yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp2 miliar.

Selain mendesak agar penyidikan berjalan optimal dan transparan, JCW juga meminta agar jaksa penuntut umum tidak memberikan tuntutan pidana yang terlalu ringan kepada para terdakwa korupsi.

Menurut Baharuddin, tuntutan yang lemah justru berpotensi melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.

“Selain percepatan penanganan perkara, kami juga menekankan pentingnya optimalisasi dalam tuntutan pidana. Jangan sampai jaksa penuntut umum memberikan tuntutan yang minimalis, karena hal itu bisa melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hukuman yang ringan tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi maupun calon pelaku lainnya.

“Tuntutan yang rendah hanya akan membuat publik pesimistis terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi,” kata Baharuddin.

JCW menilai, publik menaruh harapan besar kepada Kajati DIY yang baru untuk menegakkan keadilan dan memperlihatkan keberanian dalam mengusut setiap kasus korupsi hingga tuntas.

Langkah itu dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan di daerah. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved