JCW Buka Layanan Aduan Pungutan dan Penyalahgunaan BLT

Pemantauan langsung juga akan dilakukan di Kantor Pos Besar Yogyakarta, salah satu titik penyaluran BLT di wilayah DIY.

Bhayangkara News
ILUSTRASI - Pungli 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menyusul dimulainya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh pemerintah pada Senin (20/10/2025), Jogja Corruption Watch (JCW) membuka layanan aduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar dan penyimpangan dalam proses distribusi bantuan tersebut.

Pemantauan langsung juga akan dilakukan di Kantor Pos Besar Yogyakarta, salah satu titik penyaluran BLT di wilayah DIY.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan BLT senilai Rp 900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini diberikan secara bertahap berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang mencakup Desil 1 hingga Desil 4, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah di tengah situasi ekonomi yang belum stabil serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menyebutkan bahwa meskipun BLT sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin, program ini juga sangat rentan disalahgunakan di lapangan.

Karena itu, JCW merasa perlu mengawal proses penyaluran agar tepat sasaran dan bebas dari pungutan tidak sah.

“Pemberian bantuan sosial berupa BLT di tengah kesulitan ekonomi masyarakat memang sudah semestinya dilakukan pemerintah. Namun demikian, program ini sangat rawan disalahgunakan. Melihat tingginya potensi penyimpangan dalam penyaluran bantuan, kami akan melakukan pemantauan langsung terhadap distribusi BLT di Kantor Pos Besar Yogyakarta dan membuka layanan aduan jika masyarakat menemukan adanya pungutan liar,” ujar Baharuddin Kamba, Selasa (21/10/2025).

Baharuddin menegaskan bahwa JCW akan menerima berbagai bentuk pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan BLT, baik berupa ketidaktepatan sasaran, pemotongan dana, pemberian bantuan fiktif, hingga bentuk bantuan yang tidak sesuai ketentuan.

“Aduan masyarakat yang kami terima mencakup penyalahgunaan BLT mulai dari tidak tepat sasaran, pemotongan dan pungli, pemberian fiktif, serta pemberian yang tidak sesuai ketentuan, misalnya bantuan dalam bentuk uang, namun diberikan dalam bentuk sembako,” katanya.

Setiap laporan yang masuk akan dianalisis terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada lembaga berwenang. JCW akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Dinas Sosial, Ombudsman DIY, hingga aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing. 

“Pengaduan dari warga Yogyakarta akan kami analisis untuk kemudian kami teruskan kepada instansi terkait, seperti Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, Ombudsman perwakilan DIY, aparat penegak hukum, dan lainnya,” ujar Baharuddin.

Untuk memudahkan masyarakat, JCW membuka layanan aduan melalui nomor WhatsApp 0821-3832-0677.

Masyarakat diminta menyertakan bukti pendukung dalam setiap laporan yang disampaikan agar dapat ditindaklanjuti secara akurat.

“Setiap aduan wajib disertai bukti pendukung adanya dugaan penyalahgunaan bansos BLT. Kami ingin memastikan agar setiap laporan yang masuk bisa kami proses dengan tepat dan transparan,” ujar Baharuddin menegaskan.

JCW berharap partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat pengawasan publik terhadap penyaluran bantuan sosial, agar program yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah tidak justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved