427 Warga Kulon Progo Dicoret dari Penerima BLTS Kesra Lantaran Terindikasi Judol

Warga yang dicoret dari daftar penerima bantuan bisa mengajukan banding. Syaratnya, membuat surat pernyataan tidak melakukan perjudian

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
PENCORETAN: Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinsos-PPPA Kulon Progo, Etik Dwi Wulanjari memberi pernyataan soal pencoretan penerima BLTS Kesra di Kulon Progo. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 427 penerima BLTS di Kulon Progo dicoret karena diduga terlibat judi online
  • Status BLTS Kesra ratusan warga Kulon Progo tersebut sudah non aktif. Nama mereka sudah tidak ada dalam data SIKS NG sejak sekitar 3 pekan lalu.
  • Warga yang dicoret dari daftar penerima bantuan bisa mengajukan banding. Syaratnya, warga tersebut wajib membuat surat pernyataan tidak melakukan perjudian.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Ratusan warga kurang mampu di Kulon Progo dicoret dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Keputusan itu diambil karena mereka terindikasi terlibat judi online.

Mereka dicoret dari data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Hal itu diketahui oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo.

"Ada sebanyak 427 penerima BLTS Kesra dari Kulon Progo yang terindikasi judol," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinsos-PPPA Kulon Progo, Etik Dwi Wulanjari, Senin (01/12/2025).

Nonaktif sejak 3 pekan lalu

Ia mengatakan status BLTS Kesra ratusan warga tersebut sudah non aktif. Nama mereka sudah tidak ada dalam data SIKS NG sejak sekitar 3 pekan lalu.

BLTS Kesra merupakan program bantuan dari Kemensos RI. Etik mengatakan total ada lebih dari 81 ribu penerima BLTS Kesra dari Kulon Progo, di mana penyalurannya berlangsung pada akhir November lalu.

"Lebih dari 20 ribu penerima BLTS Kesra penyalurannya lewat Kantor Pos, sebagian lagi lewat Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara)," ujarnya.

Menurut Etik, tiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp 900 ribu untuk 3 bulan. Proses pencairan berlangsung bertahap selama November hingga Desember 2025 ini.

Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial, Dinsos-PPPA Kulon Progo, Ika Dwi Wahyuning Kusumastuti mengatakan dicoretnya 427 penerima tersebut mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

"Sebab dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 190/HUK/2025 menyatakan secara tegas penerima bantuan yang terindikasi judol akan gugur dari persyaratan," jelas Ika.

Bisa banding

Meski begitu, warga yang dicoret dari daftar penerima bantuan bisa mengajukan banding. Syaratnya, warga tersebut wajib membuat surat pernyataan tidak melakukan perjudian.

Selanjutnya warga mengurus berita acara untuk menjelaskan kronologi alasan di balik pencatutan nama dalam aktivitas perjudian. Ika mengatakan Berita acara tersebut disampaikan ke pemerintah kalurahan setempat.

"Nantinya dari kalurahan bisa mengusulkan warga tersebut agar kembali menjadi penerima bantuan ke Dinsos-PPPA Kulon Progo," katanya.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved