Dana Desa Sleman Cair Rp127,3 Miliar, Patuhi Peraturan agar Tak Menyimpang

Dana desa di Kabupaten Sleman telah cair dengan total anggaran Rp127,3 miliar untuk tahun 2025. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jatim
ILUSTRASI: Dana desa di Kabupaten Sleman telah cair dengan total anggaran Rp127,3 miliar untuk tahun 2025. 

Sleman Tribunjogj.com --- Dana desa di Kabupaten Sleman telah cair dengan total anggaran Rp127,3 miliar untuk tahun 2025. 

Meski penyaluran telah tuntas ke 86 kalurahan, pemerintah daerah mengingatkan agar penggunaan dana desa dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024. 

Pasalnya, penyimpangan dalam penggunaan dana desa bisa berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman memastikan bahwa proses monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan dana desa dilakukan secara rutin. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

“Kami rutin melakukan monev agar penggunaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan,” ujar Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, Kamis (23/10/2025).

Diduga Korupsi Dana Desa, Lurah Seloharjo : Tidak Ada Penyelewangan

Penyaluran dana desa tahun ini dilakukan dalam dua tahap:

1. Tahap pertama:

Dana desa non-earmark: Rp19,3 miliar

Dana desa earmark: Rp56,8 miliar

2. Tahap kedua:

Dana desa non-earmark: Rp13,2 miliar

Dana desa earmark: Rp37,8 miliar

Dana desa earmark adalah dana yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat untuk program prioritas seperti:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa

2. Ketahanan pangan dan hewani

3. Program penurunan stunting

4. Penggunaan dana earmark wajib mengikuti alokasi yang telah ditetapkan dan tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lain.

“Jadi earmark ini ada mandatori dari pusat yang menjadi prioritas,” tambah Budi.

Warga Sukomulyo Magelang Pasang Spanduk Sindir Kades Korupsi Dana Desa

Meskipun penyaluran telah selesai, hingga kini belum ada kalurahan yang menggunakan dana desa untuk mendukung permodalan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Hal ini disebabkan belum adanya petunjuk teknis terkait penggunaan dana desa untuk program tersebut.

Kepala Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan DPMK Kabupaten Sleman, Yohanes Purnama Kristiawan, mengimbau agar pemerintah kalurahan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami hanya diminta untuk bersiap mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Itu saja. Kalau regulasi detailnya belum ada,” ujarnya.

Patuhi Regulasi

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 mengatur tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. 

Berikut poin-poin penting dari peraturan tersebut dirangkum dari laman peraturan.go.id: 

Penggunaan Dana Desa

Dana earmark wajib digunakan untuk program prioritas nasional seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan penurunan stunting.

Dana non-earmark dapat digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Penggunaan dana harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes.

Penyaluran Dana Desa

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama dan tahap kedua.

Penyaluran tahap pertama dilakukan setelah desa menyampaikan dokumen persyaratan seperti laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.

Penyaluran tahap kedua dilakukan setelah desa menyampaikan laporan penggunaan dana tahap pertama. 

Pengalokasian Dana Desa

Dana desa dialokasikan berdasarkan formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Pemerintah menetapkan besaran dana untuk setiap desa secara nasional, dengan proporsi earmark dan non-earmark yang telah ditentukan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved