Dana Desa Sleman Cair Rp127,3 Miliar, Patuhi Peraturan agar Tak Menyimpang
Dana desa di Kabupaten Sleman telah cair dengan total anggaran Rp127,3 miliar untuk tahun 2025.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Sleman Tribunjogj.com --- Dana desa di Kabupaten Sleman telah cair dengan total anggaran Rp127,3 miliar untuk tahun 2025.
Meski penyaluran telah tuntas ke 86 kalurahan, pemerintah daerah mengingatkan agar penggunaan dana desa dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Pasalnya, penyimpangan dalam penggunaan dana desa bisa berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman memastikan bahwa proses monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan dana desa dilakukan secara rutin. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Kami rutin melakukan monev agar penggunaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan,” ujar Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, Kamis (23/10/2025).
• Diduga Korupsi Dana Desa, Lurah Seloharjo : Tidak Ada Penyelewangan
Penyaluran dana desa tahun ini dilakukan dalam dua tahap:
1. Tahap pertama:
Dana desa non-earmark: Rp19,3 miliar
Dana desa earmark: Rp56,8 miliar
2. Tahap kedua:
Dana desa non-earmark: Rp13,2 miliar
Dana desa earmark: Rp37,8 miliar
Dana desa earmark adalah dana yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat untuk program prioritas seperti:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
2. Ketahanan pangan dan hewani
3. Program penurunan stunting
4. Penggunaan dana earmark wajib mengikuti alokasi yang telah ditetapkan dan tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lain.
“Jadi earmark ini ada mandatori dari pusat yang menjadi prioritas,” tambah Budi.
• Warga Sukomulyo Magelang Pasang Spanduk Sindir Kades Korupsi Dana Desa
Meskipun penyaluran telah selesai, hingga kini belum ada kalurahan yang menggunakan dana desa untuk mendukung permodalan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Hal ini disebabkan belum adanya petunjuk teknis terkait penggunaan dana desa untuk program tersebut.
Kepala Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan DPMK Kabupaten Sleman, Yohanes Purnama Kristiawan, mengimbau agar pemerintah kalurahan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami hanya diminta untuk bersiap mendukung program Koperasi Desa Merah Putih. Itu saja. Kalau regulasi detailnya belum ada,” ujarnya.
Patuhi Regulasi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 mengatur tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Berikut poin-poin penting dari peraturan tersebut dirangkum dari laman peraturan.go.id:
Penggunaan Dana Desa
Dana earmark wajib digunakan untuk program prioritas nasional seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan penurunan stunting.
Dana non-earmark dapat digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Penggunaan dana harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes.
Penyaluran Dana Desa
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama dan tahap kedua.
Penyaluran tahap pertama dilakukan setelah desa menyampaikan dokumen persyaratan seperti laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
Penyaluran tahap kedua dilakukan setelah desa menyampaikan laporan penggunaan dana tahap pertama.
Pengalokasian Dana Desa
Dana desa dialokasikan berdasarkan formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Pemerintah menetapkan besaran dana untuk setiap desa secara nasional, dengan proporsi earmark dan non-earmark yang telah ditentukan. (*)
| Rasionalisasi Anggaran, Disdik Sleman Kena Pangkas Rp65 Miliar |
|
|---|
| Bahasa Portugis Akan Masuk Sekolah, Begini Respons Guru hingga Disdik Sleman |
|
|---|
| Viral Dua Pemuda Mabuk di Sleman Pura-pura Jadi Polisi Periksa Pengendara, Dibekuk Warga |
|
|---|
| PSS Sleman tambah Seribu Tiket untuk Laga Kontra Persipura Jayapura, Jadi 10 Ribu |
|
|---|
| Ribuan Pedagang Dipastikan Bakal Tempati Pasar Godean Mulai 29 Oktober 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.