Dana Desa Sleman Cair Rp127,3 Miliar, Patuhi Peraturan agar Tak Menyimpang

Dana desa di Kabupaten Sleman telah cair dengan total anggaran Rp127,3 miliar untuk tahun 2025. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jatim
ILUSTRASI: Dana desa di Kabupaten Sleman telah cair dengan total anggaran Rp127,3 miliar untuk tahun 2025. 

Sleman Tribunjogj.com --- Dana desa di Kabupaten Sleman telah cair dengan total anggaran Rp127,3 miliar untuk tahun 2025. 

Meski penyaluran telah tuntas ke 86 kalurahan, pemerintah daerah mengingatkan agar penggunaan dana desa dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024. 

Pasalnya, penyimpangan dalam penggunaan dana desa bisa berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman memastikan bahwa proses monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan dana desa dilakukan secara rutin. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

“Kami rutin melakukan monev agar penggunaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan,” ujar Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, Kamis (23/10/2025).

Diduga Korupsi Dana Desa, Lurah Seloharjo : Tidak Ada Penyelewangan

Penyaluran dana desa tahun ini dilakukan dalam dua tahap:

1. Tahap pertama:

Dana desa non-earmark: Rp19,3 miliar

Dana desa earmark: Rp56,8 miliar

2. Tahap kedua:

Dana desa non-earmark: Rp13,2 miliar

Dana desa earmark: Rp37,8 miliar

Dana desa earmark adalah dana yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat untuk program prioritas seperti:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa

2. Ketahanan pangan dan hewani

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved