Baru 6 Dari 26 SPPG di Kulon Progo yang Miliki SLHS, Nihil yang Miliki Sertifikat Halal

Hasil pemantauan menyebut baru 6 dari 26 SPPG yang ada di Kulon Progo yang memenuhi syarat dan memiliki SLHS.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
MOBIL MBG - Kendaraan pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat berada di SMPN 3 Wates, Kulon Progo, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melaporkan hasil pemantauan terhadap puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hasilnya, masih ada SPPG yang memenuhi kelayakan.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto mengatakan kelayakan tersebut dilihat dari sejumlah indikator.

"Seperti pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Pelatihan Penjamah Makanan Dinas Kesehatan (Dinkes), Uji Laboratorium Air, dan Sertifikasi Halal," jelas Nur Hadi pada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Setidaknya ada 26 SPPG aktif yang dipantau oleh Satgas MBG Kulon Progo.

Hasil pemantauan menyebut baru 6 dari 26 SPPG yang memenuhi dan memiliki SLHS.

Sementara Uji Laboratorium Air baru dipenuhi oleh 12 SPPG.

Nur Hadi juga menyampaikan sebanyak 23 dari 26 SPPG tersebut sudah memiliki Penjamah Makanan Dinkes.

"Namun belum ada dari 26 SPPG tersebut yang memiliki Sertifikat Halal," ungkapnya.

Satgas MBG juga mencatat sebanyak 59.496 pelajar dari jenjang TK sampai SMA dan SLB di Kulon Progo yang menerima manfaat MBG.

Jumlah ini baru mencapai 67,79 persen dari total sebanyak 87.760 pelajar di Kulon Progo.

Distribusinya pun dinilai masih belum merata. Salah satu pemicunya adalah jumlah porsi yang ditangani oleh SPPG tidak imbang, sebab ada SPPG yang menangani terlalu banyak porsi, namun ada juga SPPG yang porsinya kurang dari jumlah yang bisa ditangani.

Adapun Satgas MBG juga menerima informasi soal klausul kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sekolah dan SPPG.

Klausul ini dinilai akan menghambat penanganan masalah kesehatan yang bisa terjadi, seperti keracunan makanan.

"Perlu ada langkah tindak lanjut terhadap temuan tersebut," kata Nur Hadi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved