Keracunan Massal SMA 1 Yogya

Cegah Kasus Keracunan Terulang, Pemda DIY Latih Penjamah Makanan dan Terapkan Standar Higienis

Dalam kesepakatan itu, pihak SPPG memiliki tanggung jawab menyediakan makanan bergizi seimbang yang sesuai kebutuhan nutrisi siswa

|
freepik.com
Ilustrasi makan bergizi gratis 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus keracunan massal yang menimpa siswa SMA Negeri 1 Yogyakarta menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebagai tindak lanjut, pelatihan bagi penjamah makanan di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan digencarkan guna memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi makanan bagi siswa di seluruh sekolah.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan Pemda DIY kini memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kompetensi para petugas dapur melalui pelatihan dan perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak sekolah.

“Kami berupaya mengantisipasi kejadian keracunan melalui inisiasi perjanjian SPPG dengan pihak sekolah,” ujar Ni Made saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).

“Perjanjian ini menjadi dasar tanggung jawab dan standar kerja sama agar setiap proses penyediaan makanan bagi siswa benar-benar memenuhi aspek higienitas dan keamanan,” imbuhnya.

Ia menuturkan, perjanjian tersebut bahkan telah diberlakukan beberapa hari sebelum insiden keracunan di SMA Negeri 1 Yogyakarta.

Dalam kesepakatan itu, pihak SPPG memiliki tanggung jawab menyediakan makanan bergizi seimbang yang sesuai kebutuhan nutrisi siswa, sekaligus memastikan seluruh proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar higienitas yang ketat.

Prosedur tersebut mencakup pemilihan bahan baku, pengolahan, pendistribusian, hingga penyajian makanan.

Setiap tahap wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Selain itu, Koordinator SPPG diwajibkan menyampaikan laporan rutin kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG setiap pekan.

“Kami memberikan syarat bagi Koordinator SPPG untuk melaporkan secara rutin seminggu sekali kepada Ketua Satgas,” ujarnya.

“Kami juga mewajibkan adanya informasi tidak hanya soal kandungan gizi, tetapi juga waktu layak konsumsi dari makanan yang disediakan,” lanjutnya.

Selain pelaporan berkala, pengawasan juga mencakup seluruh operasional dapur, mulai dari pemorsian dan pengemasan hingga distribusi makanan ke sekolah.

Makanan yang disalurkan wajib tepat jumlah, tepat waktu, tepat jenis, dan tepat sasaran, disertai lembar kontrol berisi informasi nilai gizi serta batas waktu konsumsi.

“Indikasi pelanggaran oleh SPPG bisa kami tindak apabila perjanjian kerja sama sudah diterapkan, tetapi masih ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan,” kata Ni Made.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved