Satlinmas Evakuasi Bangkai Penyu yang Ditemukan Membusuk Terdampar di Pantai Sanglen Gunungkidul
Bangkai penyu tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang berada di sekitar lokasi dan kemudian dilaporkan kepada petugas Satlinmas
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM GUNUNGKIDUL - Bangkai penyu ditemukan terdampar di Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penyu tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang berada di sekitar lokasi dan kemudian dilaporkan kepada petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Sekretaris Satlinmas Gunungkidul, Suris, menyampaikan bahwa laporan awal diterima oleh petugas yang berjaga di Pantai Watukodok.
Setelah menerima informasi, petugas segera menuju Pantai Sanglen untuk melakukan pengecekan.
“Bangkai penyu itu terbawa ombak dan tersangkut di bebatuan karang. Karena kondisinya sudah membusuk, petugas langsung mengevakuasi dan menguburnya di area pasir pantai,” ujar Suris saat dikonfirmasi pada Minggu (19/10/2025).
Berdasarkan hasil identifikasi awal di lapangan, penyu berukuran sekitar 20 sentimeter dengan lebar 15 sentimeter dan diperkirakan memiliki bobot sekitar 25 kilogram.
Namun, petugas belum dapat memastikan jenis spesies penyu tersebut karena kondisinya yang sudah rusak.
Pihaknya mencatat bahwa penemuan satwa laut yang mati terdampar beberapa kali terjadi di kawasan pesisir selatan Gunungkidul.
Meski demikian, belum diketahui penyebab pasti kematian penyu ini. Petugas tidak menemukan tanda-tanda kerusakan fisik yang mencolok akibat aktivitas manusia.
“Ini akan kami laporkan ke instansi terkait untuk pemantauan lanjutan. Mengingat penyu termasuk satwa yang dilindungi, setiap temuan akan kami catat sebagai bahan evaluasi kondisi ekosistem laut,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Tim SAR Satlinmas Wilayah II Gunungkidul, Marjono, mengimbau wisatawan dan warga yang beraktivitas di kawasan pantai untuk segera melaporkan jika menemukan satwa laut yang terdampar, baik dalam kondisi hidup maupun mati.
Langkah pelaporan cepat dinilai penting agar satwa yang masih bisa diselamatkan mendapat penanganan segera, sementara bangkai satwa yang sudah mati bisa dievakuasi untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Dia mengingatkan bahwa masyarakat dilarang mengganggu atau mengambil bagian tubuh satwa laut yang ditemukan, termasuk cangkang penyu, karena dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami selalu tekankan kepada warga dan wisatawan, jika menemukan satwa dilindungi yang terdampar, cukup laporkan saja, jangan diambil atau dieksploitasi," pungkasnya. (*)
| Masuk Musim Hujan, Permintaan Pemangkasan Pohon di Gunungkidul Meningkat |
|
|---|
| Masuk Musim Penghujan, Sejumlah Wilayah di Gunungkidul Masih Ajukan Permintaan Air Bersih |
|
|---|
| Pemkab Gunungkidul Terima Hibah Senilai Rp232,7 Juta untuk Perkuat Infrastruktur Transportasi |
|
|---|
| Masa Pinjam Pakai Terminal Dhaksinarga Gunungkidul untuk MPP Diperpanjang hingga 2030 |
|
|---|
| Warga Wiyoko Gunungkidul Antisipasi Banjir dengan Bersih-bersih Kali Gandu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Bangkai-penyu-di-Pantai-Sanglen-Gunungkidul.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.