Persatuan Santri Kulon Progo Layangkan Somasi ke TV Nasional, Ini Permintaanya

Puluhan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Persatuan Santri Kulon Progo melayangkan somasi ke sebuah televisi (TV) nasional

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
SOMASI : Deklarasi Persatuan Santri Kulon Progo di Kantor PCNU Kulon Progo, Kapanewon Wates, Rabu (15/10/2025). Deklarasi tersebut sekaligus melayangkan somasi ke sebuah TV nasional karena tayangannya tentang Pondok Pesantren (Ponpes). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Puluhan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Persatuan Santri Kulon Progo melayangkan somasi ke sebuah televisi (TV) nasional pada Rabu (15/10/2025).

Somasi dilayangkan imbas dari tayangan tentang kehidupan Pondok Pesantren (Ponpes) di TV tersebut.

Sekitar 70 orang hadir dalam pembacaan deklarasi dan somasi tersebut. Pembacaan dilakukan di halaman Kantor Pimpinan Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Kulon Progo.

Ketua Forum Himpunan Alumni Santri Ponpes Lirboyo di Kulon Progo, Kyai Haji Muhammad Syafi'i menyampaikan tayangan tersebut telah menghina dan merendahkan santri, kyai, dan pesantren se-Nusantara.

"Itu sebabnya kami layangkan somasi berisi 3 poin yang disampaikan ke TV nasional tersebut," kata Syafi'i.

Poin pertama adalah meminta menghapus program acara yang menampilkan konten tentang Ponpes. Poin kedua, meminta TV nasional tersebut membuat program liputan dan tayangan soal Ponpes di seluruh Indonesia.

Syafi'i mengatakan program itu harus ditayangkan selama 3 bulan berturut-turut setiap harinya di waktu siaran utama (prime time). Jika 2 poin tersebut tidak dilaksanakan, maka langkah hukum akan diambil sebagai poin ke-3.

"Jika tidak dilaksanakan, maka akan kami lanjutkan ke proses hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.

Baca juga: Body Part Korban Ambruknya Mushola Ponpes Al Khoziny Teridentifikasi, Milik Santri Asal Bangkalan

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ansor Kulon Progo, Zainus mengatakan somasi tersebut dibuat karena adanya arahan dari pimpinan mereka. Termasuk perintah dari para Kyai di Kulon Progo.

Pihaknya pun menerjemahkan arahan tersebut dalam bentuk somasi ke TV nasional yang dimaksud. Koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Badan Hukum (LBH) Ansor Kulon Progo dalam menyikapi tuntutan tersebut.

"Langkah hukum akan kami kuasakan ke LBH Ansor Kulon Progo," kata Zainus.

Pihaknya menilai tayangan di TV nasional pada Senin (13/10/2025) tersebut sangat menciderai marwah Ponpes, santri, dan agama Islam. Sebab tayangan itu seakan ada praktik perbudakan dalam Ponpes.

Zainus juga menilai tayangan tersebut seakan menunjukkan ke publik bahwa sumber kekayaan para guru dan kyai berasal dari hasil eksploitasi santri dan alumni.

Padahal ia mengeklaim Ponpes adalah tempat praktik adab, sopan santun, kecintaan penghormatan, dan bentuk apresiasi santri dan alumni.

"Apresiasi diberikan pada para guru atau kyai yang telah mendidik mereka dengan penuh dedikasi," jelasnya.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved