Meski Dihapus dari UU Kepariwisataan, Peran GIPI DIY Tidak Berubah
Menurut Ketua GIPI DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie, UU Kepariwisataan terbaru tidak memengaruhi peran GIPI di DIY.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dihapus dari Undang-undang Kepariwisataan yang disahkan pada 2 Oktober 2025.
Menurut Ketua GIPI DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie, UU Kepariwisataan terbaru tidak memengaruhi peran GIPI di DIY.
Pasalnya, meski GIPI merupakan produk undang-undang, namun organisasi ini telah berbadan hukum.
Di samping itu, selama ini program GIPI DIY berjalan tanpa anggaran dari pemerintah.
“Meskipun GIPI dilahirkan undang-undang, tetapi tidak ada kontribusi konkret dari pemerintah. Selama ini kami berjalan sendiri. Artinya dengan kemampuan dan keterbatasan yang kami miliki, kami berjalan untuk fungsi yang diperintahkan undang-undangkan, sebagai unifikasi dari seluruh asosiasi kepariwisataan,” katanya, Senin (13/10/2025).
“Semua pendanaan kami sendiri. Termasuk yang diselenggarakan DPP (GIPI) di WITF (Wonderful Indonesia Travel Fair), itu juga dilaksanakan mandiri oleh kami. Sehingga sebenarnya ada undang-undang atau tidak, tidak berpengaruh,” sambungnya.
Di sisi lain, penghapusan GIPI di UU Kepariwisataan bisa menjadi pengujian terkait peran GIPI bagi stakeholder pariwisata.
Namun menurut dia, GIPI DIY masih memiliki peran strategis dalam pembangunan pariwisata di DIY.
Hal itu dibuktikan dengan keterlibatan GIPI dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA).
Bahkan dalam waktu dekat, GIPI DIY menerima audiensi dari Kementerian Pariwisata yang merupakan tim penyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS).
“Artinya GIPI sebenarnya masih dipandang sangat strategis untuk hal itu (pembangunan kepariwisataan). Tetapi semua itu kembali ke GIPI di masing-masing daerah. Namun kalau GIPI DIY masih cukup berkontribusi,” ujarnya. (*)
Kunjungan Wisman Melalui YIA Meningkat, Sentuh 12 Ribu Orang di Agustus 2025 |
![]() |
---|
Ungkap Aliran Dana Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Ini Desakan JCW |
![]() |
---|
BPOB dan STIE Pariwisata API Yogyakarta Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Pemandu Wisata |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah Sleman Belum Tamat, Kejari: Kami Junctokan Pasal 55 Pasti Ada Tersangka Lain |
![]() |
---|
DPRD DIY Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi di Sektor Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.