Meski Dihapus dari UU Kepariwisataan, Peran GIPI DIY Tidak Berubah 

Menurut Ketua GIPI DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie, UU Kepariwisataan terbaru tidak memengaruhi peran GIPI di DIY.

Tribunjogja.com/Christi Mahatma
Ketua Gabungan Industi Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dihapus dari Undang-undang Kepariwisataan yang disahkan pada 2 Oktober 2025.

Menurut Ketua GIPI DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie, UU Kepariwisataan terbaru tidak memengaruhi peran GIPI di DIY.

Pasalnya, meski GIPI merupakan produk undang-undang, namun organisasi ini telah berbadan hukum.

Di samping itu, selama ini program GIPI DIY berjalan tanpa anggaran dari pemerintah. 

“Meskipun GIPI dilahirkan undang-undang, tetapi tidak ada kontribusi konkret dari pemerintah. Selama ini kami berjalan sendiri. Artinya dengan kemampuan dan keterbatasan yang kami miliki, kami berjalan untuk fungsi yang diperintahkan undang-undangkan, sebagai unifikasi dari seluruh asosiasi kepariwisataan,” katanya, Senin (13/10/2025).

“Semua pendanaan kami sendiri. Termasuk yang diselenggarakan DPP (GIPI) di WITF (Wonderful Indonesia Travel Fair), itu juga dilaksanakan mandiri oleh kami. Sehingga sebenarnya ada undang-undang atau tidak, tidak berpengaruh,” sambungnya.

Di sisi lain, penghapusan GIPI di UU Kepariwisataan bisa menjadi pengujian terkait peran GIPI bagi stakeholder pariwisata

Namun menurut dia, GIPI DIY masih memiliki peran strategis dalam pembangunan pariwisata di DIY.

Hal itu dibuktikan dengan keterlibatan GIPI dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA).

Bahkan dalam waktu dekat, GIPI DIY menerima audiensi dari Kementerian Pariwisata yang merupakan tim penyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS).

“Artinya GIPI sebenarnya masih dipandang sangat strategis untuk hal itu (pembangunan kepariwisataan). Tetapi semua itu kembali ke GIPI di masing-masing daerah. Namun kalau GIPI DIY masih cukup berkontribusi,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved