Puskesmas Pundong Terapkan Sistem Layanan Berdasarkan Siklus Umur Sesuai ILP

Kepala Puskesmas Pundong, Wahyu Pamungkasih, menuturkan sebelumnya pihaknya telah melakukan survei kepuasan masyarakat.

Dok. Puskesmas Pundong
LAYANAN KESEHATAN - Sejumlah masyarakat mangantre untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan sesuai klaster di Puskesmas Pundong, Senin (13/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Puskesmas Pundong, Kabupaten Bantul, menjalankan integrasi layanan primer (ILP) pelayanan paket kesehatan sesuai umur/ siklus hidup.

Perubahan standar layanan dilakukan karena menyesuaikan masyarakat dan peraturan.

Kepala Puskesmas Pundong, Wahyu Pamungkasih, menuturkan sebelumnya pihaknya telah melakukan survei kepuasan masyarakat.

Dari situ, kemudian dilakukan forum konsultasi publik review standar pelayanan UPTD Puskesmas Pundong.

"Perubahan kebijakan ILP pelayanan paket kesehatan sesuai umur ini, sesuai petunjuk teknis tahun 2023 dari Kementerian. Nah, kami kemarin sudah menarapkan, sudah melakukan uji coba, dan melakukan penyusunan bersama lintas stakeholder," ucap dia, Senin (13/10/2025).

Adapun pihak yang terlibat dalam pembahasan ILP pelayanan paket kesehatan sesuai umur, katanya, di antaranya Panewu Pundong, Danramil Pundong, Kapolsek Pundong, jajaran lurah setempat, Kader Kesehatan per kalurahan melalui lurah, perwakilan masyarakat, hingga media massa.

"Dan pada Kamis (9/10/2025), ada hal yang kami bahas bersama stakeholder tersebut berupa masalah respon terhadap aduan. Draft respon awal, kami minta tiga hari dan penyelesaian maksimal 30 hari," tututnya.

"Jadi, misalnya ada yang mengisi Google review dan belum dijawab dalam sehari masih dimaklumi, karena standar pelayanannya 30 hari. Namun, kami akan tetap berusaha untuk memberikan respon cepat," imbuh dia. 

Standar pelayanan yang dihasilkan yakni berupa 12 standar pelayanan baru.

Dari jumlah itu, ada perubahan pelayanan yang sangat mencolok yakni pelayanan dengan sistem klaster sesuai siklus umur. 

"Jadi, kalau dulu datang, Puskesmas itu kan ada layanan KIA, umum, gitu kan. Kalau sekarang enggak. Kalau sekarang, yang datang dilihat berdasarkan usianya. Kalau dia anak dan remaja kurang dari 18 tahun, maka masuk di klaster dua, kalau 18 tahun ke atas masuk di klaster tiga," jelasnya.

Selanjutnya, dalam klaster dua terdapat pembagian ruangan berupa ruangan KIA satu untuk ibu hamil dan nifas dan ruangan KIA dua untuk anak-anak, remaja, dan pelaksanaan imunisasi.

Kemudian untuk klaster tiga, terdapat pelayanan ruang umum satu dan ruang umum dua.

Dalam ruang umum satu ini, untuk mereka yang sehat dan akan melakukan KB, skrining kesehatan, maupun calon pengantin (Caten).

Namun, apabila terdapat pasien yang sakit maka akan masuk ke ruang dua untuk mendapat pemeriksaan.

"Standar Pelayanan (SP-nya kami tetapkan sesuai klaster. Karena, kalau SP sebelumnya tidak sesuai klaster. Jadi, perubahan ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan petunjuk teknis layanan Puskesmas sesuai ILP," tutup dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved