Mantan Bupati Sleman jadi Tersangka

Korupsi Dana Hibah Sleman Belum Tamat, Kejari: Kami Junctokan Pasal 55 Pasti Ada Tersangka Lain

Penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 di Kabupaten Sleman belum selesai.  Nilai kerugian negara Rp 10,9 miliar. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
Aksi elemen masyarakat meminta penyidik tuntaskan penyidikan perkara dana hibah Pariwisata beberap waktu lalu. 

Bisa mengarah ke nama-nama lain. 

Penjelasan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbicara tentang penyertaan dalam tindak pidana, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai deelneming.

Bunyi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan."

Jika seseorang dijerat dengan pasal ini, berarti ia tidak sendirian dalam melakukan kejahatan. 

Ia bisa melakukan langsung (pelaku utama), menyuruh orang lain melakukan (aktor intelektual), turut serta melakukan (bersekongkol atau membantu pelaksanaan).

Jadi, ketika Kejaksaan menyebut “juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, itu artinya Sri Purnomo diduga tidak bertindak sendiri.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

Drama Dana Hibah Pariwisata Sleman, Bayang Masa Lalu Harda Kiswaya

Penetapan Tersangka Pertama

Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 30 September 2025. 

Modus yang dilakukan mantan Bupati Sleman 2010-2015 dan 2016-2021 dalam perkara ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.

Peraturan ini mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata, diluar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada. 

Perbuatan SP tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030. 

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata kabupaten Sleman 2020 tertanggal 12 Juni 2024. 

Tersangka SP diduga telah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 /1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Jucnto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi berpendapat, tanggungjawab terbesar atas persoalan dana hibah pariwisata ini seharusnya tidak semata-mata dibebankan kepada Sri Purnomo saja. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved