Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, Kuasa Hukum Christiano Tarigan Nilai Jalan Palagan Rawan Kecelakaan
Diana juga mempersoalkan kondisi Jalan Palagan Tentara Pelajar yang dinilai rawan kecelakaan karena minim rambu dan banyak parkir liar.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (7/10/2025).
Sidang dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan ini menghadirkan tiga saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai salah satu saksi ahli jaksa cacat secara administratif.
Ketua tim kuasa hukum, Diana, mengatakan saksi ahli pidana yang dihadirkan jaksa, yakni Fatahillah Akbar, belum memenuhi syarat sebagai ahli akademik.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2013 jo.
Permendikbud 2015, saksi ahli dari perguruan tinggi minimal berpangkat Lektor Kepala (IV/A) dengan masa kerja 25 tahun.
“Yang bersangkutan baru memperoleh gelar doktor tahun 2024, jadi belum memenuhi syarat administrasi sebagai saksi ahli. Kami mempertanyakan legalitas kesaksiannya,” kata Diana.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menyatakan keberatan tersebut dapat disampaikan dalam pembelaan.
“Silakan nanti diajukan dalam pleidoi,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Christiano
Dalam persidangan, saksi ahli lainnya, yakni Rizki Budi Utomo dari Dinas Perhubungan DIY menjelaskan, Jalan Palagan tergolong jalan kolektor sekunder dengan batas kecepatan 70–80 kilometer per jam.
Namun diakui bahwa rambu batas kecepatan yang terpasang hanya dua.
“Idealnya memang dipasang di banyak titik di sepanjang jalan tersebut,” paparnya.
Kondisi itu, menurut tim kuasa hukum, menunjukkan kelalaian pengawasan dari instansi terkait.
Diana juga mempersoalkan kondisi Jalan Palagan Tentara Pelajar yang dinilai rawan kecelakaan karena minim rambu dan banyak parkir liar.
“Sejak peristiwa yang menewaskan Argo, sudah terjadi sedikitnya 13 kecelakaan di titik yang sama,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Achiel Suyanto, menilai penyebab kematian korban belum terungkap jelas.
Berdasarkan keterangan di lapangan, korban masih bernapas saat pertama kali dihampiri terdakwa, namun ditemukan meninggal tak lama kemudian dengan posisi tubuh berbeda.
“Belum ada hasil visum resmi, dan tidak dilakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian,” ujarnya.
Saksi ahli lain, Widya Rafitri Rasmiyati, dokter mata yang memeriksa kondisi penglihatan Christiano, menyebut mata kiri terdakwa minus silindris 2,5 dan mata kanan minus 0,5, masih dapat dikoreksi dengan kacamata.
Kuasa hukum menilai hasil pemeriksaan itu belum menggambarkan kondisi terdakwa saat kecelakaan.
“Pemeriksaan dilakukan 11 Juni, sedangkan kecelakaan terjadi 24 Mei. Kondisinya bisa saja berbeda, apalagi saksi ahli menyebut silinder bisa muncul akibat benturan,” ujar Diana.
Usai persidangan, Achiel Suyanto menegaskan peristiwa tersebut merupakan musibah, bukan kelalaian berat.
“Tidak ada niat jahat dari terdakwa. Ini murni kecelakaan akibat kondisi jalan dan lalu lintas yang tidak aman,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)
Korban Kecelakaan Maut di Salam Magelang Bertambah Jadi Dua Orang |
![]() |
---|
Laka Maut Jalan Yogyakarta–Muntilan Renggut Satu Nyawa Mungil |
![]() |
---|
Kronologi Laka Beruntun di Simpang Tiga Jumoyo Magelang yang Tewaskan Seorang Balita |
![]() |
---|
Duduk di Tengah Jalan, Pria di Kulon Progo Tewas Tertabrak Motor |
![]() |
---|
Dua Kecelakaan Terjadi di Kulon Progo dalam Sehari, 4 Orang Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.