Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kejari Sleman Buka Sinyal Bakal Ada Tersangka Lain
Kejari Sleman memberi sinyal kuat bahwa bakal ada tersangka tambahan yang ditetapkan apabila buktinya mencukupi
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN- Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman belum berhenti dengan penetapan satu tersangka. Hingga kini, Kejaksaan (Kejari) Sleman terus memperdalam kasus dengan memanggil kembali para saksi.
Korps Adhyaksa memberi sinyal kuat bahwa bakal ada tersangka tambahan yang ditetapkan apabila buktinya mencukupi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 10,9 miliar ini.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka yakni Sri Purnomo (SP). Mantan Bupati Sleman dua periode itu disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jucnto pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi Jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menegaskan bahwa dengan ada juncto terhadap sangkaan pasal 55 berarti ada pihak lainnya.
Hanya saja saat ini masih diperdalam dan dilengkapi bukti-buktinya. Dengan kata lain, Sri Purnomo bukan pelaku tunggal dalam kasus korupsi ini.
"Pokoknya, karena kami menjunctokan (pasal) 55 ya pasti ada tersangka yang lain. Tapi kapannya, nanti update lagi untuk menetapkan tersangka tersebut. Yang jelas saat ini yang ditetapkan tersangka baru SP," kata Bambang, Rabu (8/10/2025).
Mantan Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan, Kejagung RI ini mengatakan, meski telah ada penetapan tersangka, pihaknya saat ini masih memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini.
Beberapa saksi yang dipanggil adalah dari pejabat Dinas terkait di lingkungan Pemkab Sleman, maupun saksi lain diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Saksi yang dipanggil mayoritas adalah saksi lama yang dipanggil kembali dalam rangka mendalami kembali materinya.
Adapun terkait pemeriksaan Sri Purnomo sebagai tersangka, Bambang memastikan akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini surat maupun agenda pemeriksaan sedang direncanakan jadwalnya.
"Nantinya tidak menutup kemungkinan ada pengembangan daripada memperdalam ini. Hasilnya seperti apa, nantinya kami update lagi," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 30 September 2025. Modus yang dilakukan mantan Bupati Sleman 2010-2015 dan 2016-2021 dalam perkara ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.
Peraturan ini mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata, diluar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
Perbuatan SP tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata kabupaten Sleman 2020 tertanggal 12 Juni 2024.
Tersangka SP diduga telah melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Top Skorer PSS Sleman Minta Pemain Super Elja Tak Cepat Puas, Masih Perlu Terus Berkembang |
![]() |
---|
Proyek Wifi Gratis Sleman Bermasalah, Eks Pejabat Diperiksa di Balik Jeruji Besi |
![]() |
---|
Dugaan Kontaminasi Solar pada Pertamax di SPBU Gito Gati Sleman, Ini Hasil Pemeriksaan Pertamina |
![]() |
---|
Seleksi 4 Jabatan Kepala OPD di Sleman: Tiga Nama Lolos Seleksi Diumumkan, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Usai Terseret Dugaan Korupsi Bandwith, Eks Kepala Diskominfo Sleman Kini Diklarifikasi Kasus Wifi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.