Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, Kuasa Hukum Christiano Tarigan Nilai Jalan Palagan Rawan Kecelakaan

Diana juga mempersoalkan kondisi Jalan Palagan Tentara Pelajar yang dinilai rawan kecelakaan karena minim rambu dan banyak parkir liar.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Sidang lanjutan terdakwa Christiano dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman yang menyebabkan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi meningal dunia. 

“Sejak peristiwa yang menewaskan Argo, sudah terjadi sedikitnya 13 kecelakaan di titik yang sama,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Achiel Suyanto, menilai penyebab kematian korban belum terungkap jelas.

Berdasarkan keterangan di lapangan, korban masih bernapas saat pertama kali dihampiri terdakwa, namun ditemukan meninggal tak lama kemudian dengan posisi tubuh berbeda.

“Belum ada hasil visum resmi, dan tidak dilakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian,” ujarnya.

Saksi ahli lain, Widya Rafitri Rasmiyati, dokter mata yang memeriksa kondisi penglihatan Christiano, menyebut mata kiri terdakwa minus silindris 2,5 dan mata kanan minus 0,5, masih dapat dikoreksi dengan kacamata.

Kuasa hukum menilai hasil pemeriksaan itu belum menggambarkan kondisi terdakwa saat kecelakaan.

“Pemeriksaan dilakukan 11 Juni, sedangkan kecelakaan terjadi 24 Mei. Kondisinya bisa saja berbeda, apalagi saksi ahli menyebut silinder bisa muncul akibat benturan,” ujar Diana.

Usai persidangan, Achiel Suyanto menegaskan peristiwa tersebut merupakan musibah, bukan kelalaian berat.

“Tidak ada niat jahat dari terdakwa. Ini murni kecelakaan akibat kondisi jalan dan lalu lintas yang tidak aman,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved