Kasus Penabrak Mahasiswa FH UGM, Kuasa Hukum Christiano Tarigan Nilai Jalan Palagan Rawan Kecelakaan
Diana juga mempersoalkan kondisi Jalan Palagan Tentara Pelajar yang dinilai rawan kecelakaan karena minim rambu dan banyak parkir liar.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
“Sejak peristiwa yang menewaskan Argo, sudah terjadi sedikitnya 13 kecelakaan di titik yang sama,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Achiel Suyanto, menilai penyebab kematian korban belum terungkap jelas.
Berdasarkan keterangan di lapangan, korban masih bernapas saat pertama kali dihampiri terdakwa, namun ditemukan meninggal tak lama kemudian dengan posisi tubuh berbeda.
“Belum ada hasil visum resmi, dan tidak dilakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian,” ujarnya.
Saksi ahli lain, Widya Rafitri Rasmiyati, dokter mata yang memeriksa kondisi penglihatan Christiano, menyebut mata kiri terdakwa minus silindris 2,5 dan mata kanan minus 0,5, masih dapat dikoreksi dengan kacamata.
Kuasa hukum menilai hasil pemeriksaan itu belum menggambarkan kondisi terdakwa saat kecelakaan.
“Pemeriksaan dilakukan 11 Juni, sedangkan kecelakaan terjadi 24 Mei. Kondisinya bisa saja berbeda, apalagi saksi ahli menyebut silinder bisa muncul akibat benturan,” ujar Diana.
Usai persidangan, Achiel Suyanto menegaskan peristiwa tersebut merupakan musibah, bukan kelalaian berat.
“Tidak ada niat jahat dari terdakwa. Ini murni kecelakaan akibat kondisi jalan dan lalu lintas yang tidak aman,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)
Korban Kecelakaan Maut di Salam Magelang Bertambah Jadi Dua Orang |
![]() |
---|
Laka Maut Jalan Yogyakarta–Muntilan Renggut Satu Nyawa Mungil |
![]() |
---|
Kronologi Laka Beruntun di Simpang Tiga Jumoyo Magelang yang Tewaskan Seorang Balita |
![]() |
---|
Duduk di Tengah Jalan, Pria di Kulon Progo Tewas Tertabrak Motor |
![]() |
---|
Dua Kecelakaan Terjadi di Kulon Progo dalam Sehari, 4 Orang Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.