6.405 Rumah di Sleman Masih Berstatus Tidak Layak Huni 

Hal ini disebabkan oleh kemiskinan dan keterbatasan ekonomi yang menghalangi masyarakat merenovasi rumah mereka.  

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Berdasarkan ketentuan, bantuan RTLH sebenarnya hanya diberikan untuk pembelian material.

Kecuali bagi penerima kategori KK miskin diperbolehkan menggunakan 20 persen bantuan untuk upah tukang. 

Tetapi di luar KK miskin, bantuan hanya diberikan untuk bahan bangunan. 

"Jadi upah tukangnya mau dikerjakan sendiri boleh, mau gotong-royong boleh. Kemudian mau diupahkan dengan tukang juga boleh," kata dia. 

Besaran bantuan RTLH yang diberikan bervariasi, disesuaikan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Kategori rumah rusak berat menerima bantuan stimulan Rp20 juta, rusak sedang Rp15 juta dan rusak ringan Rp10 juta, bagi Keluarga pemegang kartu keluarga miskin (KKM).  

Sedangkan di luar itu, mendapatkan 80 persen dari nominal bantuan yang disebutkan itu.

Pemkab Sleman memberikan bantuan dalam program RTLH ini bersifat stimulan.

Artinya, uang bantuan digunakan untuk keperluan rehab tidak selesai.

Sebab itu, dibutuhkan swadaya dari masyarakat untuk penyempurnaan sehingga rumah dengan anggaran perbaikan tersebut bisa lebih nyaman.

Suwarsono mengungkapkan, dianggaran perubahan pihaknya mendapat tambahan anggaran senilai Rp350 juta.

Anggaran tersebut diberikan untuk 17 penerima. 

Perbaikan RTLH tahap dua ini masih tahap proses SK Bupati.

Ia optimis, bulan Oktober ini bisa segera ada pencairan. 

"Oktober kami targetkan bisa pencairan, lalu pengerjaan dan Desember diharapkan selesai," ujarnya.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved