Maxride Wara-wiri di Yogyakarta, Alasan Polisi dan Dishub Tak Bisa Menindak
Bajaj online Maxride masih wara-wiri di jalanan Yogyakarta. Meski belum mengantongi izin operasional sebagai angkutan umum,
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Yogyakarta, Tribunjogja.com ---- Bajaj online Maxride masih wara-wiri di jalanan Yogyakarta.
Meski belum mengantongi izin operasional sebagai angkutan umum, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY belum bisa berbuat banyak.
Hukum belum memberi ruang bagi polisi untuk menindak langsung.
Kepala Ditlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa kewenangan Polri terbatas pada urusan registrasi kendaraan.
“Kami hanya fokus pada kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Soal izin operasional, itu bukan ranah kami,” ujar Ardi, Minggu (5/10/2025).
Ardi merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 20 Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 139 ayat (4):
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menjamin terselenggaranya angkutan umum yang memenuhi standar pelayanan minimal."
Pasal 141 ayat (1):
"Penyelenggaraan angkutan umum dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya."
Pasal 142 ayat (1):
"Setiap orang yang melakukan usaha angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang."
Artinya, izin angkutan umum adalah kewenangan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Sumber: UU No. 22 Tahun 2009 – JDIH BPK RI)
“Kalau soal izin, Dishub yang berwenang,” tegasnya.
Namun bukan berarti Maxride bebas melenggang.
Jika kendaraan yang digunakan masih memakai pelat tanda coba pelat putih bertulisan merah maka polisi bisa turun tangan.
“Itu hanya untuk uji coba, bukan untuk operasional harian. Kalau kami temukan di lapangan, kami tegur,” kata Ardi.
Ia menambahkan, bila Dishub kelak menetapkan regulasi dan memutuskan untuk menertibkan Maxride, maka kepolisian siap mendukung.
“Penindakan harus dilakukan bersama. Kami pasti ikut mendukung,” tutupnya.
Dishub Belum Bisa Melarang
Diberitakan Tribun Jogja beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Sigit Irfansyah, menyebut Maxride belum memiliki izin sebagai angkutan umum.
Namun, karena belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur moda transportasi seperti bajaj online, Dishub belum bisa melarang operasionalnya secara tegas.
Sigit menyebut, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan terkait klasifikasi dan regulasi kendaraan seperti Maxride.
“Kami tidak bisa serta-merta melarang, karena belum ada payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
Pasal 4 ayat (1):
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum hanya dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang."
Pasal 5 ayat (1):
"Izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya."
Ini menegaskan bahwa perizinan angkutan umum berada di tangan pemerintah pusat dan daerah, tergantung wilayah operasionalnya
Sementara itu, Maxride terus beroperasi dengan sistem aplikasi daring, menawarkan layanan transportasi alternatif di tengah padatnya lalu lintas kota.
Di lapangan, keberadaan bajaj ini memicu pro dan kontra, terutama dari pelaku transportasi konvensional.
Transportasi aplikasi Maxride berada di zona abu-abu hukum karena menggunakan sepeda motor pribadi berpelat hitam untuk mengangkut penumpang tanpa izin resmi sebagai angkutan umum.
Susun Aturan
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa Maxride tidak memiliki dasar hukum dan tidak bisa dianggap sah hanya karena kendaraan yang digunakan memiliki pelat resmi.
Pemda DIY meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyusun aturan operasional karena layanan Maxride bersifat lintas wilayah.
Made menyebut kebingungan masyarakat muncul karena kendaraan yang digunakan legal secara registrasi, tapi fungsinya berubah menjadi angkutan umum.
Berbeda dengan bentor yang jelas ilegal, Maxride dinilai perlu diatur secara spesifik oleh masing-masing daerah, termasuk kemungkinan pembatasan wilayah operasional.
Pemda DIY dan Polda DIY telah membahas hal ini, namun belum ada tindak lanjut karena aplikator dinilai tidak kooperatif.
Meski begitu, Pemda DIY membuka peluang Maxride beroperasi di wilayah dengan keterbatasan transportasi seperti Gunungkidul dan Kulon Progo.
Sebaliknya, Kota Yogyakarta dinilai tidak cocok karena kondisi lalu lintas yang padat.
Pemda akan menggelar rapat lanjutan dengan kabupaten/kota untuk menyusun aturan dan sosialisasi agar masyarakat tidak bingung. (han/hda)
Baca dan Ikuti Berita Tribunjogja.com.com di GOOGLE NEWS
Mulai Tengah Malam Ini, Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Selama 24 Jam Penuh |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Luncurkan Perluasan Layanan Parkir Digital, Sasar 100 Titik Sekaligus |
![]() |
---|
Kata Pelatih PSIM Yogyakarta Soal Peluang Indonesia Lolos dari Hadangan Arab Saudi dan Irak |
![]() |
---|
Empat Komoditas Ekspor Andalan Yogyakarta hingga Agustus 2025 |
![]() |
---|
Mengenal Amicus Curiae di Tengah Praperadilan Nadiem Makarim dan Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.