Maxride Wara-wiri di Yogyakarta, Alasan Polisi dan Dishub Tak Bisa Menindak

Bajaj online Maxride masih wara-wiri di jalanan Yogyakarta.  Meski belum mengantongi izin operasional sebagai angkutan umum,

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUN JOGJA / Almurfi Syofyan
BAJAJ MAXRIDE : Seorang driver Bajaj Maxride saat menunggu orderan di area parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Jumat (30/5/2025) siang. 

Ia menambahkan, bila Dishub kelak menetapkan regulasi dan memutuskan untuk menertibkan Maxride, maka kepolisian siap mendukung. 

“Penindakan harus dilakukan bersama. Kami pasti ikut mendukung,” tutupnya.

Dishub Belum Bisa Melarang

Diberitakan Tribun Jogja beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Sigit Irfansyah, menyebut Maxride belum memiliki izin sebagai angkutan umum. 

Namun, karena belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur moda transportasi seperti bajaj online, Dishub belum bisa melarang operasionalnya secara tegas.

Sigit menyebut, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan terkait klasifikasi dan regulasi kendaraan seperti Maxride

“Kami tidak bisa serta-merta melarang, karena belum ada payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum

Pasal 4 ayat (1):
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum hanya dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang."

Pasal 5 ayat (1):
"Izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya."

Ini menegaskan bahwa perizinan angkutan umum berada di tangan pemerintah pusat dan daerah, tergantung wilayah operasionalnya

Sementara itu, Maxride terus beroperasi dengan sistem aplikasi daring, menawarkan layanan transportasi alternatif di tengah padatnya lalu lintas kota. 

Di lapangan, keberadaan bajaj ini memicu pro dan kontra, terutama dari pelaku transportasi konvensional.

Transportasi aplikasi Maxride berada di zona abu-abu hukum karena menggunakan sepeda motor pribadi berpelat hitam untuk mengangkut penumpang tanpa izin resmi sebagai angkutan umum. 

Susun Aturan

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved